Jasa Raharja Gelar FGD Bahas Kebijakan Santunan Selektif untuk Korban Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas 

virprom.com – Jasa Raharja menggelar rapat kelompok (FGD) guna membahas rencana penerapan kebijakan santunan khusus bagi korban kecelakaan. 

Rapat digelar di ballroom Gedung Jasa Raharja, Jakarta pada Senin (5/08/2024). 

Acara tersebut dihadiri oleh Wakil Direktur Asuransi, Penjaminan, dan Pensiun Dana Pengawasan Keuangan (OJK) Iwan Pasila, Kepala Polisi (Ditgakkum) Divisi Lalu Lintas (Korlantas) Polri Raden Slamet Santoso, dan Perwakilan Dinas Perhubungan. Ombudsman RI Hery Susanto.

Turut hadir perwakilan Wakil Menteri Pelayanan dan Pensiun Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Iskandar, para direksi Grup Keuangan Indonesia, perwakilan dan direksi Jasa Raharja, serta perwakilan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). 

Direktur Eksekutif Jasa Raharja Rivan A Purwantono mengatakan, kompensasi tersebut merupakan wujud negara dalam memberikan perlindungan sosial yang seharusnya diberikan, namun digunakan karena pilihan. 

Baca juga: Jasa Raharja dan Korlantas Polri promosikan berkendara aman di Safety Festival 2024 

Salah satu tujuannya adalah untuk mendidik dan mengubah perilaku masyarakat menjadi lebih harmonis dan aman dalam berlalu lintas. 

“Kami berharap FGD ini dapat membuahkan hasil yang bermanfaat bagi kita. Kebijakan ini tidak hanya untuk Jasa Raharja, tapi juga untuk negara untuk meningkatkan keselamatan masyarakat,” ujarnya dalam siaran pers, Senin (12/8/2021). 2024). 

Data Jasa Raharja tahun 2023 menunjukkan jumlah korban kecelakaan lalu lintas masih tinggi hingga mencapai 148.578 orang. 

Kecelakaan itu bermula dari sebuah kejahatan. Fakta tersebut juga tercermin dari berbagai praktik administrasi Mabes Polri, dalam hal ini jumlah tindak pidana masih banyak. 

Oleh karena itu penting bagi kita semua untuk bersama-sama mengubah perilaku masyarakat agar lebih aman, ujarnya. 

Baca juga: Ciptakan Budaya Kerja Positif, Jasa Raharja Raih Sertifikasi Internasional dari Institute of Excellence Pentingnya Berkendara Aman

Sementara itu, CEO Indonesia Financial Group (IFG) Hexana Tri Sasongko mengatakan hingga saat ini Jasa Raharja telah mengikuti ekspektasi pemerintah dalam pemanfaatan asuransi kesehatan berupa mobil kecelakaan sosial dan angkutan umum. 

Namun diperkirakan ada ketentuan, khususnya Undang-Undang (PP) Nomor 18 Tahun 1965, yang perlu ditinjau ulang untuk menjamin kepentingan terbaik rakyat dengan mempertimbangkan keadilan, keadilan, tata kelola yang baik, dan tanggung jawab. 

“Kami siap untuk selalu mendukung dan membimbing dalam penyelesaian proyek ini demi kepentingan masyarakat dengan tetap menjaga tata kelola yang baik,” harapnya.

Hexana berharap pemenuhan kewajibannya kepada masyarakat akan membuat pekerjaan Jasa Raharja aman dan lancar sehingga dapat memenuhi harapan. 

Baca juga: Sepeda Motor dan Mobil Butuh Asuransi TPL, Apa Bedanya Asuransi Jasa Raharja?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top