iPhone 16 Dilarang Diperjualbelikan di Indonesia, Ini Alasannya

virprom.com: Jajaran ponsel terbaru Apple, seri iPhone 16, belum bisa dijual di Indonesia, setidaknya untuk saat ini. Pasalnya, seri iPhone 16 belum mengantongi sertifikat tingkat kandungan nasional (TKDN) minimal 35 persen dari Kementerian Perindustrian.

Hal itu baru-baru ini diumumkan Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif.

Meski begitu, kata Febri, iPhone 16 seri yang dibawa penumpang, awak kapal, atau surat (dari luar negeri) sah masuk ke Indonesia.

Harap dicatat bahwa iPhone terdaftar IMEI, pajak dibayar dan terbatas untuk penggunaan pribadi penumpang saja.

Baca juga: Terungkap, Alasan iPhone 16 Tak Bisa Masuk Indonesia

Ditambahkan Menteri Perindustrian sebelumnya, iPhone 16 seri yang masuk ke Indonesia dengan dibawa oleh penumpang dan berbayar merupakan perangkat genggam yang tidak dapat dijual dan dibatasi untuk penggunaan pribadi penumpang, kata Febri dalam tulisannya. penyataan. Kementerian. Industri, dikutip virprom.com, Senin (28/10/2024).

Febri menjelaskan, iPhone 16 basic termasuk dalam kategori barang pos (pos dan telekomunikasi) yang dapat masuk ke Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi. , dan Siaran radio. .

Namun ada pengecualian untuk iPhone 16 yang didatangkan dari luar negeri.

Dalam aturan yang sama sebelumnya, bagasi dan/atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos yang digunakan untuk keperluan sendiri, tidak untuk dijual dan/atau untuk tujuan komersial dikecualikan dari kewajiban aturan teknis yang mencakup kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). ). sebesar 35 persen.

Namun perlu diketahui, jumlah iPhone 16 yang dibawa tidak boleh lebih dari dua unit per penumpang.

Baca Juga: Apple Pangkas Produksi iPhone 16 Karena Lambatnya Permintaan?

Kementerian Perindustrian memperkirakan pada periode Agustus hingga Oktober 2024, sekitar 9.000 unit iPhone 16 series akan masuk ke Indonesia melalui jalur penumpang dan sudah membayar bea masuk.

Ponsel ini terdaftar secara sah, namun akan ilegal untuk diperjualbelikan di Indonesia.

Kementerian Perindustrian mengajak masyarakat untuk melaporkan pihak yang menjual produk telepon seluler yang berasal dari bagasi penumpang, tutupnya. Apple belum memenuhi komitmen investasinya

Apple belum mendapatkan sertifikat TKDN untuk seri iPhone 16 karena belum memenuhi komitmen investasinya.

Berdasarkan keterangan menteri sebelumnya, perangkat iPhone 16 yang diimpor oleh importir terdaftar tidak dapat dipasarkan di dalam negeri, karena PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasinya untuk memperoleh sertifikasi TKDN untuk skema inovasi, jelas Febri.

TKDN adalah nilai atau persentase komponen produksi buatan Indonesia yang digunakan pada perangkat telekomunikasi. Komponen-komponen tersebut tidak hanya menyangkut hardware saja, namun bisa juga memerlukan software dan tenaga kerja lokal.

Baca Juga: Apakah iPhone 16 Tidak Sama dengan iPhone 15?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top