Kejagung Umumkan 7 Tersangka Baru Kasus Korupsi 109 Ton Emas Antam

Jakarta, virprom.com – Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka baru yang menggunakan merek dagang PT Antam tanpa kerja sama untuk melakukan korupsi 109 ton emas.

Kapuspenkum Hari Siregar mengatakan, penyidik ​​telah melakukan penyelidikan internal dan menghasilkan penetapan tujuh tersangka baru.

Oleh karena itu, penyidik ​​telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan internal, katanya dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (18 Juli 2024).

Hari mengatakan, tujuh tersangka baru yang bernama LE, SL, SJ, JT, HKT, GAR dan DT merupakan pelanggan perusahaan manufaktur yang membubuhkan logo PT Antam pada produk emas.

Baca juga: Kejaksaan Agung Sita 7,7 Kg Emas Terkait Korupsi 109 Ton Emas;

Keenam tersangka merupakan manusia, namun DT sendiri merupakan Direktur PT JTU.

Ia juga mengatakan, dua tersangka, SL dan GAR, langsung ditahan di penjara negara.

Sementara itu, lima orang di kota itu ditahan karena alasan kesehatan setelah mendapat perawatan medis.

Berdasarkan penelusuran virprom.com, kelima tersangka yang ditahan di kota itu tampaknya adalah orang-orang tua.

Terkonfirmasi tujuh orang telah didakwa dengan 109 ton korupsi, dan 13 orang kini menghadapi tuntutan.

Baca juga: Penyidikan Korupsi Emas 109 Ton, Jaksa Agung: Di Antam, Emas Bisa Dijual Berputar-putar

Para tersangka sebelumnya merupakan mantan General Manager (GM) Divisi Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (PPLM UB) PT Antam Tbk.

GM musim 2010-2011 adalah TK, GM musim 2011-2013 adalah HN, dan GM musim 2013-2017 berinisial.

Setelah itu, AH akan menjadi GM musim 2017-2019, MAA menjadi GM musim 2019-2020, dan ID menjadi GM musim 2021-2022.

Para tersangka diduga menggunakan kekuasaannya untuk mengendalikan aktivitas kreatif.

Selain itu juga melakukan peleburan, pemurnian, dan pengolahan logam mulia yang tidak memenuhi standar PT Antam.

Baca juga: Emas Antam 109 Ton, Jaksa Agung: Emasnya Asli, Tapi Perolehannya Ilegal.

Padahal, penggabungan merek logam mulia PT Antam tidak boleh dilakukan secara terburu-buru tanpa izin dan perjanjian kerja.

Secara terpisah, keenam tersangka saat itu menambang logam mulia sebanyak 109 ton.

Logam mulia ilegal ini menghancurkan pasar baja PT Antam karena logam mulia tersebut resmi masuk pasar bersamaan dengan produk logam mulia PT Antam.

Para terdakwa ini dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 ayat 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 55 ayat 1 ayat 1 KUHP. Dengarkan berita dan cerita yang dipilih dengan cermat langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda dan bergabunglah dengan saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top