Ketua Bawaslu Sebut Gerakan Coblos Semua Paslon di Pilkada Bisa Mengarah Ke Pidana

JAKARTA, virprom.com – Upaya memilih pasangan calon pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 dianggap dapat menimbulkan tindak pidana.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan gerakan itu bisa masuk ranah pidana jika memfitnah dua kandidat saingannya.

“Sejauh ini belum terjadi hal seperti itu. Tapi kalau nanti kampanye pemilu mereka memfitnah calon kepala daerah yang bersaing dengannya, bisa dihukum,” kata Bagja saat ditemui di Ankol, Jakarta Pusat, Kamis (19/1/20). /September 2024).

Park Ja mengatakan warga, terutama yang tinggal di daerah yang sedang berlangsung pemilihan kepala daerah, harus mendapat kesempatan untuk berpartisipasi aktif.

Baca juga: KPU Kota Bekasi bidik tingkat partisipasi masyarakat 81% pada Pilkada 2024

Warga negara bisa memilih di antara pilihan yang ada dan mempercayakan keinginannya kepada mereka yang dinyatakan lolos pendaftaran oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Kami berharap semua orang dapat memilih pada hari pemilihan. Siapapun warga yang dipilih, kami akan ikuti pilihannya. Kami akan memantau dan memastikan jumlah suara tetap sama seperti sebelumnya hingga akhir ringkasan dari TPS,” tambah Bagja.

Bagja mengatakan, tindakan memilih setiap pasangan calon hanya akan membuat suara tidak sah.

Suara tidak sah tidak mengubah penghitungan suara di akhir penghitungan bahkan dianggap tidak ada.

“Jadi putuskan apa yang dipikirkan warga berdasarkan keinginan dan keputusannya,” ujarnya. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan langsung ke ponsel Anda. Untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com, pilih saluran perpesanan pilihan Anda: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top