Tersangka Kasus Investasi Fiktif Taspen Gugat UU Tipikor ke MK

JAKARTA, virprom.com – Tersangka kasus korupsi investasi fiktif Rp 1 triliun di PT Taspen (Persero), Antonius Nikolas Stefanus Kosasih yang merupakan mantan direktur investasi PT Taspen (Persero), dituntut karena korupsi. Hukum Pidana (Tipikor) ke Mahkamah Konstitusi.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 114.PUU-XXII/2024 dan disidangkan dalam pemeriksaan pendahuluan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (02/09/2024).

Dalam permohonannya, Antonius menjelaskan, sebagai Direktur Investasi PT Taspen, ia diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal a quo sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20.

Pernyataan ini berkaitan dengan investasi PT Taspen (Persero) pada tahun buku 2019 yang dikelola oleh PT Insight Investments Management (PT IIM).

Baca Juga: Apresiasi Putusan MK, LPSK: Beri Kesempatan Luas Bagi Korban Terorisme Dapatkan Haknya

Menurut Antonius, penetapan tersangka kasus ini bisa jadi didasarkan pada kebijakan optimalisasi untuk menjaga aset PT Taspen (Persero) terkait Sukuk Ijarah PT Tiga Pilar Sejahtera Food, Tbk. (PT TPSF) yang bisa bangkrut.

Kebijakan ini dianalisis oleh tim internal dan tim eksternal independen dan disetujui oleh Direksi.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis dan diskresi (freies ermessen) untuk menghindari kerugian yang lebih besar bagi PT Taspen (Persero) dan negara.

Namun kebijakan tersebut justru dianggap sebagai tindak pidana korupsi karena dianggap merugikan keuangan negara.

Dalam persidangan, kuasa hukum pemohon, Alex Argo Hernovo menilai penetapan tersangka terkait tindakan diskresi tersebut menunjukkan Pasal 2, Bagian 1, dan Pasal 3 UU Tipikor dimaknai terlalu luas karena belum jelas penafsirannya. mengatur perbuatan terlarang (actus reus) dalam pasal ini.

Baca juga: Saat Anggota Parlemen Gelar Konser Politik Pilkada…

Tercatat pula terdapat pertentangan putusan pengadilan terkait penerapan kedua pasal tersebut.

Pertanyaan kontroversial ini sering muncul ketika terdapat pertanyaan apakah tindakan terdakwa termasuk korupsi, risiko pembuatan kebijakan yang tidak tepat, atau sekadar pelanggaran administratif.

“Kami berpendapat, pencabutan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU 20/2001 atau penetapannya tanpa kekuatan hukum bukan merupakan upaya untuk melemahkan penerapan hukum dalam perkara tindak pidana korupsi. kejelasan dan kepastian penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di Indonesia,” kata Alex.

Untuk itu, Alex berpendapat, penegasan pasal a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, bukan berarti perbuatan korupsi tidak dapat dipidana, karena semua tindak pidana korupsi sebenarnya telah dijelaskan dengan jelas dalam pasal-pasal lain UU Tipikor.

Menanggapi permohonan pemohon, Hakim Konstitusi Eny Nurbaningsih menyarankan pemohon untuk mengemukakan dalil-dalil yang kuat untuk memastikan konstitusionalitas ketentuan tersebut memang ada.

“Standar ini sebenarnya yang menjadi dasar undang-undang korupsi, kenapa? “Karena ini juga digunakan di KUHP yang baru, coba dibuka di KUHP yang baru, apa pengaruhnya terhadap KUHP yang baru,” kata Enney.

“Cobalah untuk membuat narasi yang kuat dimana Anda mengatakan bahwa rumusan actus reus bersifat ambigu sehingga menimbulkan ambiguitas dalam penerapannya,” kata Enney.

Pemohon memiliki waktu 14 hari untuk memperbaiki permintaannya.

Sementara Antonius merupakan satu dari dua tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas investasi fiktif PT Taspen dengan dugaan nilai Rp 1 triliun.

Selain Antonius, ada Ekiawan Heri, Direktur Utama PT Insight Investments Management. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top