KPK Usut Dugaan Suap Dana PEN di Pemkab Situbondo

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali meluncurkan penyidikan atas dugaan korupsi di pemerintahan Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan korupsi tersebut melibatkan dugaan suap dalam penyaluran dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa pemerintah Kabupaten Situbondo.

Baca Juga: KPU Situbondo terima pendaftaran karena Suswandi, meski berstatus tersangka KPK

“Dalam penyidikan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi juga menetapkan dua orang tersangka yakni K. dan EP. Keduanya merupakan penyelenggara publik Pemkab Situbondo,” kata Tessa kepada wartawan, Rabu (28/08/2024).

Namun Tessa tidak membeberkan atas tuduhan apa penyidik ​​menangkap pelaku.

Baca Juga: KPK tetapkan Bupati Situbondo karena Suswandi diduga korupsi

Dia hanya mengatakan, periode tindak pidana pengadaan barang dan jasa adalah pada tahun 2021 hingga 2024.

Penyidikan kasus tersebut dimulai pada 6 Agustus dan penyidik ​​melakukan tindakan penegakan hukum seperti penggeledahan.

Baca Juga: Massa berdemonstrasi di Situbondo saat PKC menyebarkan surat penetapan Bupati sebagai tersangka

Dalam salinan dokumen yang beredar, kedua tersangka adalah Bupati dan Pejabat Pembuat Komitmen (BOO) Situbondo Karna Suswandi (KS) dan Kepala PPUB Bina Marga Situbondo Eko Prionggo (EP). Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung dari ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top