Mengeluh ke DPD, Hakim Curhat Harus Pinjol untuk Mudik

JAKARTA, virprom.com – Persatuan Hakim Indonesia (SHI) menggelar konferensi dengan pimpinan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Indonesia pada Selasa (10/8/2024) sore untuk membahas perdamaian para hakim.

Perwakilan hakim bertemu langsung dengan Ketua DPD RI Sultan B Najamudin dan kedua Wakil Ketua DPD RI yakni Tamsil Linrung dan Yorrys Raweyai.

Dalam persidangannya, Hakim Pengadilan Agama Tanjung Pandan Jusran Ipandi menjelaskan kesulitan keuangan para hakim akibat tidak adanya penyesuaian tunjangan dan gaji.

Dia mengatakan hakim sebaiknya menggunakan layanan pinjaman online (pinjol) untuk bisa pulang ke kampung halamannya dari daerah yang ditunjuk.

“Kalau boleh minta maaf, saya hanya terbuka sedikit, Tuan-tuan, Anda harus tahu. “Ada masyarakat yang hanya bisa mengambil pinjaman online Pak,” kata Jusran di Gedung DPR, Selasa (8/10/2024).

Baca Juga: Ketua DPD Sebut Bertemu Sri Mulyani Bahas Kesejahteraan Hakim

Menurut Jusran, situasi tersebut merupakan wujud ketidakpedulian negara terhadap kesejahteraan hakim di Indonesia.

Ia juga berharap DPD RI dapat membantu memantau tuntutan hakim dari pemerintah, khususnya untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraannya.

“Di mana lagi di negara ini hakim punya martabat? Kami meminjam secara online. Tiba-tiba teman kita dianiaya oleh penindas, apa yang harus kita lakukan? “Itu faktanya,” kata Jusran.

Mendengar cerita tersebut, Sultan mengaku sedih. Ia juga menyoroti dua poin penting yang harus diupayakan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dan kesejahteraan hakim.

“Sebagai wakil Tuhan di bumi atau sebagai manusia mulia pencari kebenaran pertama dan terakhir, saya merasa dan harus diberitahu bahwa keinginan ini harus segera diikuti,” kata Sultan.

Baca juga: Gerindra Sebut Prabowo Akan Naikkan Gaji Hakim

Sultan meyakinkan DPD RI akan membantu memenuhi permintaan dan harapan hakim yang disampaikan kepada masyarakat hari ini.

Diberitakan sebelumnya, Juru Bicara Gerakan Persatuan Hakim Indonesia, Fauzan Arasid, mengumumkan ribuan hakim di pengadilan se-Indonesia akan libur selama lima hari, mulai 7 hingga 11 Oktober 2024.

Penarikan hakim ini merupakan bentuk protes karena jelas pemerintah tidak mengutamakan kesejahteraan hakim.

Fauzan menyatakan, gaji dan tunjangan jabatan hakim saat ini sesuai dengan Undang-Undang Dasar (PP) Nomor 94 Tahun 2012.

Sesuai undang-undang, gaji pokok hakim yang sama dengan pegawai negeri sipil (PNS) adalah sekitar 2 juta riyal.

Untuk mendapat gaji sebesar Rp4 juta, hakim Kelas III harus mengabdi paling singkat 30 tahun, sedangkan hakim Kelas IV harus mengabdi 24 tahun.

Hakim memang mendapat tunjangan di luar gajinya, namun besarannya tidak berubah sejak 12 tahun lalu.

Akibatnya, banyak hakim yang merasa penghasilannya tidak lagi mencerminkan tanggung jawab dan beban kerjanya, kata Fauzan dalam keterangannya kepada virprom.com, Kamis (26/9/2024). Dengarkan berita dan pilihan terbaru kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran baru yang ingin Anda ikuti saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top