Pengguna Kendaraan Harus Hati-hati Saat Lewat Pelintasan Kereta Api

PASURUAN, virprom.com – Kecelakaan terjadi antara mobil dengan kereta api di Yonkav Beji, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Kejadian ini terekam CCTV dan diposting oleh @seputar_pasaruan di Instagram. Kecelakaan itu terjadi pada Minggu (26/5/2024) pukul 00.35 WIB.

Kecelakaan mobil dan kecelakaan kereta api kedua terjadi di Yonkav Beji, Kabupaten Pasuruan. Terlihat mobil melaju dari Jalan Yonkav menuju Tol Beji. Akun tersebut berbunyi, Kecelakaan itu terjadi sekitar pukul 00.35 WIB (26/5/2024). “

Dalam video tersebut terlihat sebuah mobil berwarna putih melintasi jalan dan berhenti di tengah jalan, dan beberapa menit kemudian kereta tersebut menabrak kendaraan roda empat.

Baca Juga: Aplikasi Cantas untuk Skema MLFF Belum Tersedia

 

Kejadian seperti ini bukan kali pertama terjadi, masyarakat harus berhati-hati saat melintasi rel kereta api apalagi tidak ada pintu yang menghalangi gerbong saat kereta melintas.

Aturan yang tertuang dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Lalu Lintas Jalan (UU LLAJ) menjelaskan tentang aturan perlintasan kereta api, pasal tersebut berbunyi:

Pada perlintasan sebidang antara rel kereta api dengan jalan raya, pengemudi kendaraan wajib: berhenti pada saat isyarat berbunyi, rel pintu kereta api mulai menutup, dan/atau isyarat lainnya; Naik kereta pertama; dan memberikan hak jalan kepada kendaraan yang datang sebelumnya

Baca Juga: ECGO Gandeng Gotion, Skuter Listrik Ojol Hanya Rp 55.000 Per Hari

Jika Anda melanggar undang-undang ini, Anda akan dituntut secara bersama-sama sesuai dengan Pasal 296 UU Seragam dan akan dipenjara hingga 3 bulan atau denda hingga Rp 750.000.

Selain itu, juga tertulis dalam peraturan Dirjen Perhubungan Nasional No. SK.047/AJ.401/DRJD/2018.

Dalam aturan 11 (e) disebutkan bahwa pengemudi harus menghentikan gerbongnya beberapa saat sebelum melewati perlintasan, kemudian melihat ke kiri dan ke kanan untuk memastikan kereta tidak lewat.

  Dengarkan berita terkini dengan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk bergabung dengan saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top