UU Pilkada Digugat ke MK, Minta Atur Domisili Calon Kepala Daerah

Jakarta, virprom.com – Mahasiswa Hukum Universitas Indonesia (UI) Abu Rizal Biladin mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, khususnya Pasal 7 Ayat (2) yang mengatur tentang syarat calon kepala daerah. Mahkamah Konstitusi (MC).

Abu menyoroti kurangnya elemen lokal dalam persyaratan ini dalam klaimnya.

“UU Pilkada saya pelajari lebih mendalam dan ternyata tidak ada unsur lokalitas dalam persyaratan UU Pilkada, yang jelas diatur dalam Pasal 7 ayat (2),” ujarnya. Sidang Perkara Nomor 118/PUU. /-Gedung Mahkamah Konstitusi XII/2024, Jakarta Pusat, Senin (9/9/2024).

Baca Juga: Benny K. Harmon mengkritik MA dan MK dengan menyebut mereka karet pemerintah

Abu secara khusus meminta agar pasal tersebut diubah dengan memasukkan klausul baru yang akan memberikan lebih banyak kesempatan kepada anak-anak setempat.

Dalam permohonannya, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan ayat (2) Pasal 7 UU Pilkada bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat kecuali dimaknai “calon gubernur dan”. . Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Wakil Presiden, serta Calon dan Calon Walikota. Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: t. Telah bertempat tinggal di wilayah yang dicalonkan sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebelum dicalonkan sebagai calon Deputi.

Dalam permohonannya, Abu menilai gubernur daerah yang bukan pemimpin daerah seringkali tidak peka terhadap kebutuhan pembangunan di daerah yang dipimpinnya. Kurangnya kepekaan ini dapat menyebabkan kebijakan-kebijakan yang tidak mencerminkan nilai-nilai lokal.

 

Kurangnya sensitivitas tersebut dinilai dapat menjadi ancaman terhadap stabilitas kawasan karena cenderung menimbulkan ketidakpuasan masyarakat terhadap kebijakan pemimpin daerah.

Baca Juga: MK prediksi perselisihan pilkada tembus 324 kasus pada 2024

Dia mencontohkan rentetan penggusuran di Jakarta saat Basuki Tyahaja Purnama (Ahok), Joko Widodo, dan Jarot Saiful Hidayat menjabat gubernur.

Ketiganya dinilai tidak memahami budaya Jakarta sehingga kebijakannya bertentangan dengan kepentingan masyarakat.

Menanggapi permohonan permohonan pemohon, Hakim Konstitusi Ridwan Mansoor mengarahkan pemohon untuk mengabulkan Pasal 7 huruf p. Disarankan untuk membiasakan diri dengan ketentuan ayat (2).

Agar bisa diperluas dan dikembangkan, lebih fokus pada poin p atau tambahkan persyaratan tempat tinggal calon kepala daerah pada penerapannya, ayat (2) UU Nomor 7, kata Ridwan Mansour.

Majelis hakim memberi waktu 14 hari kepada pemohon untuk memperbaiki permohonannya. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top