ICW Sebut KPK Berencana Pulangkan Pejabat yang Bikin Kasus Macet ke Instansi Asal, tapi Gagal

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan berencana memulangkan pejabatnya ke lembaga asalnya karena banyak menghentikan kasus korupsi.

Namun rencana itu batal karena pihak rumah pejabat tersebut awalnya mengirimkan surat pemberian perpanjangan waktu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pejabat ini diduga punya masalah serius, apalagi dengan upayanya memblokir banyak kasus, kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Diky Anandya kepada virprom.com, Selasa (7/2/2024).

Informasi itu diungkapkan Diky menanggapi pengakuan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata yang menjelaskan sulitnya pemberantasan korupsi saat menghadiri rapat dengan Komisi III DPR RI.

Baca Juga: ICW Sebut Kompeten yang Trauma di 2019 Telah Lemahkan Komite Pemberantasan Korupsi

Termasuk masalah sumber daya manusia (SDM). Beberapa penyidik ​​atau penyidik ​​disebut tidak memiliki loyalitas ganda bahkan terhadap lembaga asal mereka.

Pegawai KPK banyak yang berasal dari kepolisian negara dan Kejaksaan Agung. Mereka bekerja di Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan skema Pegawai Negeri Sipil (PNYD).

Alexander Marwata mengatakan, loyalitas ganda penyidik ​​KPK, penyidik, dan jaksa merupakan sebuah fenomena, kata Diky.

Diky mengatakan, loyalitas ganda antara peneliti dan peneliti merupakan permasalahan klasik. Pimpinan KPK seringkali tidak mempunyai pengaruh yang cukup untuk mengendalikan PNYD.

Padahal, menurut Diky, permasalahan tersebut bisa selesai jika pimpinan KPK merekrut penyidik ​​dan penyidiknya sendiri. Dengan demikian, penyidik ​​KPK bukanlah penyidik ​​kepolisian atau kejaksaan.

Baca juga: KPK Terbuka Akui Ada Masalah Hubungan dengan Kepolisian Negara dan Kejaksaan Agung

Kewenangan merekrut penyidik ​​dan penyidik ​​itu sendiri diatur dalam Pasal 43 dan 45 UU Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Sehingga melalui penerapan ketentuan ini secara optimal, KPK tidak lagi bergantung pada aparat penegak hukum lainnya,” jelas Diky.

Kehadiran pegawai di luar KPK kemudian diketahui membuka peluang terjadinya campur tangan internal KPK, yang antara lain menyebabkan terhentinya proses pemberantasan korupsi.

Misalnya kasus dugaan suap dan gratifikasi mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamnekusham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy yang tak pernah ditetapkan sebagai tersangka lagi.

“Kami menduga kuat ada pejabat struktural di jajaran komisaris eksekutif yang sengaja menghalangi penanganan kasus ini,” kata Diky.

Sebelumnya, Alex kerap menyebut ada sejumlah pegawai KPK yang tunduk pada lembaga asal mereka.

Baca juga: Ketua KPK Akui Gantikan Koordinasi dengan Kepolisian Negara dan Kejaksaan saat Ada yang Ditangkap

Agus Rahardjo, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2015-2019, juga menyampaikan informasi serupa.

Menurut Agus, para pegawai tersebut setia kepada Polri, Kejaksaan Agung, dan Badan Intelijen Negara (BIN).

“Ada penyidik ​​yang lapor ke Kapolri, ada yang menyasar ke penuntutan. Bukan hanya Kapolri, Wakil Kapolri, tapi juga perwakilan BIN (negara). Informasi lembaga),” kata Agus dalam diskusi online di ICW. Teman YouTube pada Minggu (12/5 2024). Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung dari ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda, buka Kompas. com Saluran WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top