Rekaman CCTV di Polsek Tempat Afif Dianiaya Sudah Hilang, Anggota DPR: Siber Mabes Polri Bisa Lakukan Upaya

JAKARTA, virprom.com – Anggota Komisi III DPR Fraksi Nasdem Tawfik Basri mengatakan tim siber Mabes Polri bisa melakukan upaya khusus terhadap kamera CCTV di Mapolsek Kuranji. Peristiwa dugaan penganiayaan polisi terhadap Afif Maulana (13) dilaporkan di Padang, Sumatera Barat (Baust).

Pasalnya, Polda Sumbar mengklaim rekaman CCTV saat Afif dan kawan-kawan diserang polisi di Polsek Kuranji sudah tidak ada lagi.

“Tidak ada salahnya jika ada upaya tertentu yang dilakukan tim Mabes Polri dengan menggunakan teknologi, karena CCTV itu penting,” kata Tawfiq saat dimintai konfirmasi virprom.com, Selasa (2/7/2024).

Tawfiq menjelaskan, kasus dugaan penyiksaan harus ditangani secara hati-hati dan menyeluruh.

Baca Juga: Polisi Tak Dipercaya, Keluarga Afif Maulana Minta Diotopsi dan Dimortem Ulang

Meski Polda Sumbar bergerak cepat menangani kasus meninggalnya Afif, Taufik berharap Mabes Polri dan Komnas HAM juga ikut melakukan penyelidikan.

Mengapa kasus dugaan penyiksaan perlu ditanggapi dengan serius? Karena kasus penyiksaan memiliki ciri khusus. Melibatkan aparat penegak hukum, sulit dijangkau dan biasanya saksinya terbatas, ujarnya.

Penyidikan tidak bisa hanya mengandalkan keterangan saksi kepada pihak berwajib, harus didukung alat bukti lain. Sayangnya CCTV sudah tidak lagi menyimpan data sejak hari itu, lanjut Tawfiq.

Selanjutnya, Tawfiq meminta agar pengusutan kasus penyiksaan di Padang tidak hanya fokus pada Afif, tapi juga puluhan teman Afif yang disiksa polisi.

Baca Juga: Penutupan Kasus Dugaan Penyiksaan Afif Maulana Dinilai Bentuk Keangkuhan Polisi

Dia menegaskan, polisi yang kedapatan menganiaya Afif dan kawan-kawan seharusnya tidak hanya dikenakan tindakan tercela, tapi juga pidana.

“Karena penyiksaan bukan sekedar pelanggaran SOP, tapi kejahatan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Tawfik mengingatkan bahwa Indonesia telah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat Manusia dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998.

Artinya, kata dia, negara wajib memastikan bahwa tindakan penyiksaan yang dilakukan penyelenggara negara merupakan tindak pidana yang harus diproses melalui hukum pidana, dan wajib mengambil tindakan progresif untuk mencegah praktik penyiksaan.

Tawfiq mendesak negara wajib memberikan kompensasi bagi korban penyiksaan.

Baca Juga: Afif Tumbuh Besar Menangis Darah Orang Tua, Tiba-tiba Disiksa, Disundut Rokok, Dipukul, Meninggal Dunia…

Oleh karena itu, kata Tawfiq, dalam proses hukum dugaan penyiksaan terhadap Afif dan kawan-kawan yang sedang berjalan, Kementerian Hukum dan HAM wajib mengoordinasikan pemulihan hak-hak korban dan perlindungan saksi bagi para korban tersebut dengan melibatkan LPSK. , Komnas HAM, dan KPAI.

Perawatan ini penting juga dilakukan sembari penyidikan kasus Afif Maulana terus berjalan. Dengan keterlibatan lembaga negara terhadap 18 korban ini juga dapat membantu upaya penyidikan kasus kematian Afif Maulana, tambah Tawfiq. .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top