Sepakat Patuhi Putusan MK, DPR dan KPU Bahas PKPU Pilkada Senin Depan

JAKARTA, virprom.com – Wakil Ketua Partai Demokrat Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Komite Kedua Partai Demokrat akan bertemu dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi terkait putusan Picada terbaru 2024. tentang pemilu.

Dia mengatakan pertemuan itu akan membahas Undang-Undang KPU (PKPU) yang akan menjadi dasar pemilihan bupati.

“Iya nanti ada PKPU. PKPU itu akan dibahas DPR. Malah PKPU akan dibuat oleh KPU,” kata Dasco di Gedung DPR, Senayan, Kamis (22 Agustus 2024).

Baca juga: Satu Hari Menolak Mempertahankan Putusan Mahkamah Konstitusi, UU Pilkada Tak Akan Disahkan

Menurut dia, rapat dialog antara Komite Kedua DPRK dan KPU akan digelar Senin depan (26 Agustus 2024).

Namun Dasco tidak membeberkan secara detail apa saja yang akan dibahas dalam sesi diskusi tersebut.

“Mungkin Senin nanti ada rapat pembahasan antara KPU dan Dewan II Republik Demokrat. Nah, jawabannya baru bisa diperoleh pada hari itu juga,” imbuhnya.

Dewan Komisaris Rakyat yang bertanggung jawab atas pemilihan daerah serupa perlu diubah untuk mematuhi keputusan terbaru DPR mengenai syarat pemilihan kepala daerah. .

BACA JUGA: Demo Bela Putusan MK, Gibran Brusukan ke Kota Bandung Pilih Diam

Setidaknya, MK baru-baru ini mengeluarkan dua resolusi. Pertama, Mahkamah Konstitusi menurunkan syarat bagi partai untuk memilih calon.

Pengurangan batasan tersebut memudahkan partai untuk memilih dua calon, sehingga masyarakat mempunyai pilihan yang lebih bermakna.

Kedua, Mahkamah Konstitusi juga telah menegaskan bahwa usia minimal calon pemimpin daerah dihitung pada saat pendaftaran, bukan pada saat menduduki kursi seperti yang tertuang dalam putusan Pengadilan Tinggi.

Awalnya, Partai Demokrat mencoba membatalkan keputusan Mahkamah Konstitusi dengan mengubah undang-undang pilkada. Namun tindakan tersebut memicu protes yang meluas di Republik Demokratik Rakyat Korea, dan protes juga terjadi di seluruh negeri.

Terakhir, Partai Demokrat mengumumkan akan mencabut UU Pilkada. Baik Partai Demokrat maupun KPU juga menyatakan akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi.

Baca juga: DPR: Pendaftaran Pilkada Pakai Keputusan MK

Amandemen UU Pemilu Daerah yang segera disahkan Balegu dari Partai Demokrat ditolak karena dianggap hanya menguntungkan Presiden Joko Widodo dan timnya.

Pertama, Balegue mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi yang menurunkan ambang batas pemilihan kepala daerah bagi seluruh partai politik peserta pemilu.

Balegue menyelesaikan masalah ini dengan mengistirahatkan partainya hanya di partai tanpa kursi DMK.

Bagi partai yang mempunyai kursi di parlemen, batasan 20% kursi DPRD atau 25% suara sah legislatif tetap berlaku.

Dengan susunan ini, Aliansi Maju Indonesia (KIM) Plus yang mendukung Ridwan Kamil-Suswono di Jakarta bisa jadi tidak punya saingan. KIM Plus juga terlibat pertarungan sengit dengan kandidat independen.

Baca juga: Pengunjuk rasa memaksa masuk ke Balai Kota Solo, berteriak agar Jokowi pulang

Kini, terkait usia masyarakat yang memilih pimpinan daerah, Balaig berpegang teguh pada putusan MA yang menyatakan usia dihitung pada saat menjabat, bukan pada saat pengangkatan yang ditetapkan MK.

Dengan aturan tersebut, putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, yang berusia di bawah 30 tahun, tetap memenuhi syarat untuk mengikuti Pilkada tingkat provinsi dan daerah. Dengarkan berita terkini dan pilihan terbaik kami di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda dan kunjungi saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top