Gugatan Praperadilan Dirut PT ASDP Fery Indonesia Tak Diterima

JAKARTA, virprom.com – Salah satu hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak menerima penyidikan praperadilan Presiden (Niet Ontvankelijke Verklaard), Direktur PT Indonesia Ferry Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP). Ira Puspadewi.

Gugatan itu dilayangkan Ira karena tak bersedia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kerjasama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara.

Djuyamto, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, membenarkan putusan hakim tunggal tersebut.

Benar, kata Djuyamto saat dihubungi virprom.com, Selasa (24/9/2024).

Baca juga: KPK Siap Ambil Tindakan Praperadilan dari Direktur Utama PT ASDP Fery

Namun Djuyamto tidak menjelaskan alasan permohonan Iro tidak bisa diterima dalam proses praperadilan.

Keputusan Niet Ontvankelijke Verklaard ditolak karena tuntutannya mengandung kesalahan formal atau pelanggaran yurisdiksi.

Sementara itu, tuntutan tersebut diajukan Ira pada Rabu (28/8/2024) dengan nomor 80/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Tak hanya Ira, dua rekannya yakni Direktur Perencanaan dan Pembangunan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Harry Muhammad Adhi Caksono dan Direktur Perdagangan dan Jasa PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Muhammad Yusuf Hadi juga mengajukan perkara pendahuluan.

Baca Juga: KPK Temukan Penetapan Tersangka Ilegal, 3 Direksi PT ASDP Digugat di PN Jaksel

Dalam permohonannya, Ira meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengakui tahun 2024 19 Agustus Perintah Eksekutif KPK No. 1072 tentang penetapan tersangka tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan mempunyai segala akibat hukum.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka yakni IP (Ira Puspita), MYH (Muhammad Yusuf Hadi), HMAC (Harry Muhammad Adhi Caksono) dan A.

Mereka diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara sebesar 1,27 triliun. Kerugian Rp.

Kerugian tersebut antara lain disebabkan oleh perolehan kapal bekas milik PT Jembatan Nusantara yang sudah dipoles seolah masih baru.

Baca Juga: KPK Sebut PT ASDP Ferry Sudah Usang dan Pinjaman Hampir 600 Miliar Rp

“Bermula dari adanya kesalahan proses sehingga barang yang dibeli dari PT JN (Jembatan Nusantara) bukanlah barang baru,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Rabu (21/08/2024). . Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top