Hasil Uji Emisi Jadi Syarat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

JAKARTA, virprom.com – Pemerintah Indonesia telah resmi menetapkan standar kualitas emisi sebagai syarat pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di Indonesia.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Dasar Pengenaan PKB, BBNKB, dan Pajak Alat Berat yang diterbitkan pada 6 Agustus 2024.

Secara khusus hasil uji emisi atau baku mutu emisi kendaraan bermotor yang tercantum dalam Pasal 7 ayat (4), yaitu sebagai berikut:

Baca juga: Respon Toyota terhadap Pembatalan Insentif Mobil Hybrid oleh Pemerintah

(4) Untuk memenuhi persyaratan baku mutu emisi bagi kendaraan bermotor yang berumur lebih dari tiga tahun, apabila diperlukan koefisien dapat disesuaikan.

Artinya, hasil uji emisi baru akan dijadikan perhitungan PKB saat mobil berumur tiga tahun. Jika mobil atau sepeda motor masih baru, standar pernyataan dari masing-masing pabrikan selalu digunakan.

Hanya saja belum ada rincian lebih lanjut mengenai ketentuan penyesuaian dan cara menghitung emisi yang dimaksud karena akan diatur lebih lanjut melalui peraturan gubernur.

Sedangkan arti koefisien yang ditunjukkan dalam peraturan terkait adalah bobot yang mencerminkan tingkat relatif kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor. Instrumen ini merupakan faktor dasar perhitungan PKB serta Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

Baca juga: OJK Jelaskan Lagi Manfaat Asuransi TPL

Koefisien sama dengan satu berarti kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor dianggap masih dalam batas toleransi.

Sebaliknya jika koefisiennya lebih besar dari satu maka tandanya kendaraan telah melampaui batas toleransi. Dengan kondisi tersebut, pajak PKB akan lebih tinggi karena risiko penggunaan kendaraan mencemari lingkungan. 

Sementara kendaraan listrik berbahan bakar baterai (KBLBB) atau kendaraan listrik baterai (BEV) dan kendaraan listrik yang dikonversi masih dikecualikan dari PKB.

Peraturan Menteri Dalam Negeri ini merupakan salah satu penguat Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca juga: Daya Beli Rendah, Masyarakat Pilih Mobil Bekas

Dimana pada pasal 206 aturannya mengatur:

(1) Setiap orang yang menghasilkan emisi dari angkutan jalan darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O4 ayat (1) huruf b dan ayat (3) huruf a, wajib memenuhi ketentuan baku mutu emisi.

(2) Pemenuhan ketentuan mengenai standar mutu siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijamin dengan ketentuan sebagai berikut: a. diterapkan pada alat angkutan jalan darat yang mempunyai masa pakai lebih dari 3 (tiga) tahun; dan b. pengukuran dilakukan oleh personel pemegang sertifikat yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian.

(3) Pemenuhan ketentuan mengenai baku mutu emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a) menjadi dasar pengenaan tarif pajak kendaraan bermotor.

(4) Berbagai pengaturan mengenai pengenaan tarif pajak atas kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan pusat, setelah berkoordinasi dengan Menteri. Dengarkan berita terkini dan pilihan kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top