Kaesang Sudah Muncul, KPK Malah Batal Klarifikasi soal Jet Pribadi

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhenti memanggil putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, untuk mengklarifikasi tuduhan gratifikasi penggunaan pesawat pribadi dari Indonesia ke Amerika Serikat.

Bahkan, Kaesang kini muncul ke publik setelah komisi antirasuah mengaku tak mengetahui keberadaannya.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan pihaknya menghentikan klarifikasi Kaesang lewat ruang kesenangan karena tak lagi menjadi fokus KPK.

“Iya, saya tidak ke sana lagi (rencananya saya akan undang Kaesang). Fokusnya tidak ke sana lagi,” kata Tessa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (4/9/2024).

Baca juga: Kaesang Jelaskan Pembatalan Pesawat Pribadi, KPK Fokus pada Laporan Sekretaris PLPM

Laporan masyarakat mengenai penerimaan pembayaran penggunaan pesawat pribadi yang melibatkan Kaesang akan terus dipantau melalui Badan Pengaduan Masyarakat (PLPM).

Dengan adanya kesepakatan tersebut, KPK tidak bisa serta merta memecat Kaesang karena laporan resmi yang masuk harus dikaji terlebih dahulu.

“Saat ini fokusnya penanganan perkara terkait kepuasan Saudara K (Kaesang), fokusnya pada proses peninjauan di Badan Pelapor. Jadi saat ini KPK sedang fokus pada proses peninjauan, jadi akan ada beberapa tindakan untuk melakukan klarifikasi,” kata Tessa.

Cakupan pemeriksaan lebih luas

Tessa mengatakan dengan melimpahkan laporan tersebut ke lembaga PLPM, maka mandat KPK untuk mengusut dugaan gratifikasi tersebut semakin diperluas.

Ia mengatakan melalui pemerintahan PLPM, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya akan fokus pada dugaan gratifikasi yang dilakukan pejabat negara, tapi juga pada sosok Kaesang sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

“Persoalan Badan Pelaksana tidak berhenti, mereka terus melakukan pendataan untuk disampaikan ke PLPM,” ujarnya.

Baca Juga: Kaesang Akhirnya Muncul di Tengah Dugaan Penggunaan Jet Pribadi

Tessa menjelaskan, sistem yang diterapkan Komisi PLPM adalah laporan resmi diverifikasi setelah sekitar dua hari. Laporan tersebut kemudian ditinjau selama kurang lebih 8 hingga 14 hari.

Selain itu, jika laporan tersebut bisa ditindaklanjuti, maka akan dilakukan proses pengumpulan informasi (pulbaket) atau pengumpulan informasi (pulinfo) dalam waktu 30 hari.

Namun Tessa tidak menyebutkan apakah Kaesang bisa ditantang sebagai badan yang diberitahukan. Namun, dia mengatakan laporan tersebut bisa masuk ke tahap penyidikan jika memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Atau dokumen pendukung lainnya atau keterangan lain dari pihak-pihak yang terlibat dalam laporan tersebut masih hilang, ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top