Komisi II Bakal Bahas Putusan MK dengan KPU Pekan Depan

JAKARTA, virprom.com – Komisi II DPR akan bertemu dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat pengangkatan pejabat daerah dalam pilkada.

Rapat Komisi DPR dan KPU II dijadwalkan berlangsung pada Senin (26/8/2024) pekan depan.

Rencananya hari Senin, beliau membahas rencana PKPU ke-3, terutama amandemennya. Tapi kalau ini akan mengubah PKPU kemarin, ya, PKPU kemarin kami setujui. Waktunya, Sabtu akan kami kirimkan. RDPnya akan kita adakan pada hari Senin, kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia di JCC, Senayan, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Menurut Doli, jika melihat undang-undang, seharusnya putusan MK dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU).

Baca juga: Mahfud Apresiasi Putusan MK yang Kurangi Kotak Kosong dan Kandidat yang Bertarung di Pilkada.

“Kalau melihat perintah dan tata tertib kami, keputusan ini akan disebutkan dalam PKPU,” ujarnya.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah perolehan suara partai untuk pencalonan kepala daerah dinilai memperbesar peluang bergabungnya Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai peserta Regional Jakarta 2024. Pemilihan Ketua (Pilkada).

“Terpilihnya MK ini membuka kemungkinan PDI-P bersaing dengan KIM Plus, sekaligus membuka kemungkinan duet Anies-Ahok, karena kedua tokoh ini adalah yang terkuat saat ini,” kata Direktur Eksekutif Politik Indonesia itu. Opini (IPO) Dedi Kurnia Syah saat dihubungi virprom.com, Selasa (20/8/2024).

Dedi mengatakan, Anies dan Ahok tetap bisa keluar sebagai peserta Pilkada Jakarta karena meski sama-sama menjabat gubernur, masa jabatannya sama.

Baca juga: Desak KPU Benarkan Putusan MK, PDI-P: Kemarin Gibran Baru Selesai Harinya.

Apalagi Anies dan Ahok tidak dibatasi oleh undang-undang terkait kebutuhan wakil, yakni tidak boleh menjabat gubernur dua periode berturut-turut. Anies dan Ahok menjabat satu periode, kata Dedi.

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi memutuskan mengubah keputusan pengangkatan pejabat daerah melalui Keputusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diminta Partai Buruh dan Gelora.

Dalam putusannya pada Selasa (20/8/2024), Mahkamah Konstitusi memutuskan kemungkinan pengangkatan pejabat daerah tidak lagi 25 persen dari suara yang diperoleh partai politik/gabungan partai politik dari preseden pemilu DPRD. , atau 20 persen kursi DPRD.

MK memutuskan kemungkinan pencalonan pengurus daerah oleh partai politik sama dengan besaran pencalonan pengurus daerah pada jalur independen/pribadi/non-partai sebagaimana diatur dalam Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Baca juga: Terpilihnya MK jadi angin segar PDI-P melawan aliansi gemuk RK-Suswono di Jakarta.

Pencalonan gubernur Jakarta yang sempat menuai kontroversi akibat “pembelian tiket” yang dilakukan Koalisi Maju Indonesia, kini bisa saja berubah.

Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang pernah meninggalkan partai politik dengan perolehan 20% suara di Pileg DPRD DKI Jakarta, optimistis. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk menemukan Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top