Ini Hak Konsumen Ketika Melakukan Servis Kendaraan di Bengkel

SOLO, virprom.com – Pelanggan mengunjungi bengkel untuk mendapatkan layanan perawatan mobil. Selain perbaikan dan penggantian komponen, konsumen berhak mendapatkan informasi mengenai kondisi kendaraan.

Dengan cara ini, Anda tidak hanya akan mendapatkan mobil kembali dalam kondisi baik, tetapi Anda juga akan mendapatkan gambaran tentang rencana perbaikan dalam waktu dekat untuk menghindari hambatan jalan.

Rio Priambodo, Ketua Bagian Pengaduan dan Hukum Yayasan Konsumen Indonesia (YLKI), mengatakan konsumen berhak mendapatkan informasi terpercaya dari bengkel dibandingkan ganti rugi mobil.

Baca Juga: Fenomena Pemerasan yang Dilakukan Pegawai Service Mobil yang Tak Taat Saat Servis Mobil

Rio mengatakan kepada virprom.com, Jumat (10/11/2024) “Jangan sampai bengkel memanfaatkan ketidaktahuan konsumen dengan memberikan informasi yang salah atau menipu mengenai kerusakan komponen.

Rio mengatakan dengan jujur ​​akan diperoleh kepercayaan bengkel dan kelancaran keberlangsungan usaha di masa depan.

“Jika bengkel tidak memberikan informasi yang akurat, bagaimana pelanggan bisa kembali ke bengkel? “Saat ini pelanggan tidak akan menjadi pelanggan tetap,” kata Rio.

Baca Juga: Pengguna Ford bisa menghubungi bengkel khusus untuk servis

Rio mengatakan, konsumen berhak menilai kualitas pelayanan sebuah bengkel mobil. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Hak Konsumen.

Melansir virprom.com, Minggu (13/10/2024), sesuai UU Perlindungan Konsumen, hak-hak konsumen yang harus dihormati antara lain: hak atas kenyamanan, keselamatan, dan keamanan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa; hak untuk memilih dan menerima barang dan/atau jasa sesuai dengan nilai tukar serta syarat dan jaminan yang dijanjikan; Hak atas informasi yang akurat, jelas dan benar mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa; Hak untuk berkomentar dan menyampaikan keluhan terhadap produk dan/atau layanan yang digunakan; Hak untuk memperoleh bantuan, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen yang layak; hak atas nasihat dan pendidikan konsumen; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara adil dan wajar tanpa diskriminasi; Hak untuk memperoleh ganti rugi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan kontrak atau tidak sesuai dengan yang seharusnya;

Baca Juga: Hadirnya Bengkel Khusus Anti Serangan Kendaraan Listrik

Menurut Rio, jika hak tersebut tidak dihormati, konsumen yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan atau pengaduan. Badan usaha dapat mengajukan tuntutan pelanggaran melalui pengadilan maupun di luar pengadilan.

“Selama konsumen mempunyai alat pendukung berupa bukti-bukti yang kuat, maka pengaduan boleh saja karena itu hak konsumen,” kata Rio. Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top