15 Eks Petugas Rutan KPK Jalani Sidang Perdana Kasus Pungli Rp 6,3 M ke Tahanan

JAKARTA, virprom.com – Pengadilan Kriminal (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana dalam kasus dugaan tindak pidana (Pungli) Pusat Pencegahan (Rutan) Badan Reserse Kriminal (KPK) , Kamis (1/8/2024).

Dalam proses ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan membeberkan kesalahan hingga Rp6,3 miliar yang mencakup dakwaan 15 mantan pejabat antikorupsi.

Waktu persidangan pukul 10.00 WIB dan terdakwa akan dihadirkan langsung di persidangan, kata Menteri Kriminal Agung Nugroho Santoso, Rabu (31/07/2024).

Baca juga: 15 Mantan Pegawai Dewan Yudisial, Jaksa Akan Bongkar Uang Pemberian Nurhadi ke Aziz Syamsuddin

Terpisah, Kepala Badan Kehakiman (Kasatgas) KPK Tito Jaelani mengatakan Jaksa Antikorupsi juga akan membeberkan peran narapidana KPK ke arah yang salah tersebut.

Misalnya saja mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi hingga Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin.

Kemudian dalam dakwaan JPU, peran para narapidana yang memberikan banyak uang kepada terdakwa antara lain Nurhadi, Emirsia Sattar, Dodi Reza Alex Nurdin Muhammad Azis Siamsuddin, Yori Cornelis, Firjan Taufa dan Sahat Tua Simanjuntak, kata dia. Tito, Senin 29 Juli 2024

Tito mengumumkan Kejaksaan Agung (KPK) telah menyerahkan dakwaan seluruh terduga penculik ke Pengadilan Tinggi Jakarta pada Kamis, 25 Juli 2024.

Dia mengatakan, ada enam perkara yang diajukan ke Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dua dakwaan terhadap 15 terdakwa.

Baca juga: Pengecualian Kekerasan Narapidana, Reserse Kriminal (KPK) dan Polisi Segera Masuk Penjara

Para tersangka adalah mantan Kepala Rutan KPK Ahmad Fauzi, mantan Kepala Rutan KPK 2018 Deden Rochendi, dan mantan Kepala Rutan KPK 2021 Ristanta serta Kepala Sidang Pengamanan dan Pengambilan Keputusan (Kamtib) KPK tahun 2018-2022, kata Hengki. .

Kemudian mantan pegawai KPK yang dipenjara, Erlangga Permana, Sopian Hadi, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rahmavanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, Ramadan Ubaidillah A.

Atas perbuatannya, 15 eks pegawai Lapas KPK dijerat Pasal 12 huruf e UU Praktik Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64, Ayat 1 KUHP. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih berita yang Anda suka untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top