UU Segera Berlaku, Pemerintah Diimbau Bentuk Lembaga Perlindungan Data Pribadi

JAKARTA, virprom.com – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo mendesak pemerintah segera membentuk otoritas perlindungan data pribadi (OPDP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Sebab, undang-undang tersebut akan diterapkan pada Oktober 2024 setelah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada tahun lalu.

Bamsoet, sapaan Bambang, mendesak pemerintah segera mengambil langkah nyata memperkuat keamanan siber di semua sektor, termasuk pemerintah dan swasta, untuk mengurangi potensi kebocoran data.

Salah satunya dengan membentuk langsung Badan Perlindungan Data Pribadi (OPDP) sebagaimana diatur dalam UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP),” kata Bamsoet di Jakarta, Jumat (20/9/2024).

Baca Juga: Kebocoran Data NPWP Dikritik Pedas: Pemerintah Dianggap Bodoh, Kemampuannya Dipertanyakan

Bamsoet juga mendesak pemerintah untuk terus memberikan solusi terhadap permasalahan kebocoran data yang terjadi saat ini.

Kejadian terbaru dikaitkan dengan hacker Bjorka yang membocorkan 6 juta data NPWP yang dikelola Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Bamsoet berharap kejadian tersebut dapat diusut dan tidak terhenti pada pendalaman dan penyidikan seperti yang telah dilakukan sebelumnya.

“Karena perlindungan data harus menjadi prioritas utama, bukan sekedar sebagai reaksi terhadap suatu kejadian, tetapi sebagai kebijakan sistematis jangka panjang,” kata Bamsoet.

Sebelum diberitakan, kebocoran data ini diumumkan akun X aktivis keamanan siber Teguh Aprianto @secgron, pada Rabu (18/9/2024).

Baca juga: Ditjen Keuangan Tanggung Jawab Kebocoran Data NPWP

Ia mengunggah tangkapan layar akun Bjorka yang menjual 6 juta data NIK dan NPWP.

Data tersebut dijual di forum tersebut seharga 10.000 dolar AS atau setara Rp 153 juta (kurs Rp 15.300 terhadap dolar AS).

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati buka-bukaan soal dugaan kebocoran 6 juta data NPWP, termasuk dirinya dan Presiden Jokowi.

Sri Mulyani mengatakan, seluruh bagian Kementerian Keuangan (Kemenkeu), khususnya Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen) sedang melakukan penilaian terhadap hal tersebut.

Baca Juga: Data NPWP 6 Juta Termasuk Jokowi Bocor, Anggota DPR: Pemerintah Bodoh!

“Saya sudah meminta Dirjen Pajak dan seluruh bagian Kementerian Keuangan untuk menilai permasalahan tersebut,” ujarnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (19/09/2024). Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top