Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Budiyanto Wijaya Divonis 4 Tahun Penjara

JAKARTA, virprom.com – Tim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis pihak swasta bernama Budianto Wijaya dengan hukuman empat tahun penjara.

Budianto divonis bersalah secara sah dan meyakinkan atas tindak pidana korupsi pembangunan Kuil Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah yang mengakibatkan kerugian finansial sebesar Rp14,2 miliar.

Disebut melanggar Pasal 55 Ayat (1) Ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 31 Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Terdakwa Budianto Wijaya telah divonis empat tahun penjara,” kata Ketua Hakim Danny Riswanto, Jumat (31/5/2024) dalam sidang pengadilan tipikor di Jakarta.

Baca Juga: 4 Tuduhan Gereja King Mile Dihukum Hari Ini

Selain denda, Budyanto juga didenda Rp 300 juta dan divonis enam bulan penjara. Selain itu, ia diperintahkan membayar denda sebesar $2.473.777.000 untuk menjalani hukuman hingga tiga tahun penjara.

Dalam hal ini Arif Yahya, Direktur PT Dharma Vinaga; Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima, Gustaf Urbanus Patandianan; dan Totok Suharto, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mimika, juga menjadi tersangka.

Arif Yaahia divonis empat tahun penjara oleh hakim ketua Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia didenda Rp 300 juta dan divonis enam bulan penjara.

“Arif Yahya harus membayar ganti rugi sebesar Rp2.819.000.000 kepada negara yang divonis tiga tahun penjara,” kata hakim.

Baca Juga: Mantan Pejabat Pemkab Mimika Divonis 2 Tahun 3 Bulan di Gereja 32 Kingmi Mile

Gustaf Urbanus Patandianan kemudian divonis tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta dua bulan penjara. Hakim Gustaf Urbanus Patandianana memvonisnya satu tahun penjara dengan membayar restitusi sebesar Rp379.014.181,2.

Hakim Totok memvonis Soeharto satu tahun delapan bulan penjara. Mantan Kepala Bidang Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mimika itu didenda Rp50 juta, diberi subsidi, dan divonis satu bulan penjara.

Keempat terdakwa dalam perkara ini telah sah dan dibenarkan menurut hukum serta secara bersama-sama telah menimbulkan kerugian keuangan kolektif sebesar Rp14,2 miliar terkait pembangunan Masjid Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika.

Perbuatan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp14,2 miliar ini dilakukan Bupati Mimika, mantan pejabat komitmen Departemen Kesejahteraan Masyarakat (PPK) Kantor Sekretariat Daerah (Cedda) Kabupaten Mimika. Marten, Eltinus Omaleng. Sawy dan Direktur PT Waringin Megah Teguh Anggar.

Baca Juga: 4 Terdakwa Kasus Pembangunan Masjid King Mile

Kerugian kolektif ini diakibatkan oleh pelelangan umum untuk menentukan pemenang lelang seleksi umum jasa konsultan perencanaan, konsultan pengendalian dan pelaksanaan pembangunan Gereja King Mile 32 Tahap 1 tahun anggaran 2015. .

Selain itu terdapat kerugian sebesar Rp1,4 miliar akibat biaya jasa konsultasi dan Rp14,2 miliar dari Rp14,2 miliar akibat biaya jasa konsultasi biaya pekerjaan perencanaan jasa konsultasi pengawasan. miliar.

Tak hanya itu, ada juga pembayaran pekerjaan pembangunan candi yang tidak sesuai dengan Rp 11,7 miliar, atau setidaknya mendekati jumlah tersebut.

Jumlah tersebut berasal dari laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Kingmi Mile 32 Gereja I TA 2015 Nomor: 31/LHP/. 7 Oktober 2022 XXI/10/2022. Dengarkan berita dan pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran perpesanan favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan WhatsApp sudah terinstal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top