Gazalbe Saleh Divonis 10 Tahun, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan

JAKARTA, virprom.com – Hakim Mahkamah Agung nonaktif Ghazalba Saleh divonis 10 tahun penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memutuskan Ghazalba Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama sehubungan dengan proses persidangan di Mahkamah Agung. pengadilan.

Oleh karena itu, saya menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada terdakwa Ghazalb Saleh, kata Ketua Hakim Fahzal Genderi saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Selasa (15/10/2024).

Baca juga: Hakim Agung Ghazalba Saleh Divonis 10 Tahun Penjara

Hakim menilai Ghazalba Saleh terbukti melanggar Pasal 12 B UU Tipikor dan Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang Nomor 8 Tahun 2010 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 65 Bagian 1 KUHP.

Selain hukuman tersebut, Gazalba juga divonis membayar denda sebesar 500 juta rupiah kepada anak perusahaan dan empat bulan penjara.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan beberapa hal yang mempengaruhi putusan, yakni Ghazalbe Saleh dinilai tidak membantu program pemerintah pemberantasan tindak pidana korupsi, tidak mengakui perbuatannya, dan perbuatannya membawa nama baik Indonesia. menjadi buruk. Mahkamah Agung.

Sementara itu, dalam hal yang meringankan, Ghazalba Saleh dianggap tidak pernah diadili dalam kasus lain.

Kemudian dia menjadi kepala keluarga, memiliki istri dan anak yang harus dinafkahi, dan berperilaku sopan di pengadilan.

Baca juga: Baca Permohonan, Gazalba Ngotot Temukan Mutiara di Australia, Jual dan Serahkan Seharga $1 Juta

Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni 15 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah setelah 6 bulan penjara.

Menurut jaksa, Gazalba kedapatan menerima hadiah dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berdasarkan dakwaan pertama dan kedua.

Dalam pembahasannya, Wawan menyebut unsur Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Korupsi (Tipikor) sudah terpenuhi.

Gazalba terbukti menerima uang dari sejumlah pihak yang menentang posisinya, serta pihak lain.

Selain itu, Gazalba juga dinyatakan bersalah atas tindak pidana pencucian uang dalam dakwaan kedua jaksa PKC.

Baca juga: Jaksa KPK Sebut Tindakan Ghazalba Saleh Merusak Kepercayaan Masyarakat terhadap Mahkamah Agung

Dalam kasus ini, Ghazalba Saleh didakwa menerima suap dan penggelapan TPPU sebesar Rp62,8 miliar terkait kasus Mahkamah Agung (MA).

Selain itu, Ghazalba juga didakwa menerima $1.128.000 atau setara 13,3 miliar rupiah, $181.100 atau setara 2,9 miliar rupiah.

Ghazalba juga diduga menerima uang sebesar 37 miliar rupiah dari penggugat Mahkamah Agung bernama Jaffar Abdul Ghaffar. Dengarkan berita terbaru dan rangkaian berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top