Nama Soeharto Dihapus dari TAP MPR: Keluarga Minta Maaf, Dinilai Layak Dapat Gelar Pahlawan Nasional

JAKARTA, virprom.com – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Indonesia resmi mengambil keputusan baru atas Ketetapan MPR Republik Indonesia (TAP) Nomor -2 karya Soeharto.

MPR menghapus nama Soeharto dari artikel tersebut karena tampaknya dia telah dieksekusi dan orang-orang yang terlibat telah meninggal.

Meski demikian, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menjelaskan TAP MPR Nomor XI Tahun 1998 masih berlaku karena ada juga TAP MPR Nomor I/R 2003.

Namun soal penyebutan nama mantan Presiden Soeharto di TAP MPR

Baca juga: Nama Soeharto Dicoret dari TAP MPR, Yusril: Hormati Pemimpin Masa Lalu

Pandangan serupa juga diungkapkan Plt Sekretaris Jenderal MPR Siti Fauzieh (Sakjen). Menurut dia, TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang penegakan hukum terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan KKN yang secara tegas menyebut nama Soeharto sudah dilaksanakan.

Dia mengatakan, perintah penghentian penuntutan/SKPPP yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan melalui Kejaksaan Agung memberikan kepastian hukum kepada Soeharto.

Selanjutnya, Soeharto juga menderita penyakit kronis dan akhirnya meninggal dunia pada tahun 2008, sehingga tuntutan pidananya dicabut.

Oleh karena itu, apa yang termuat dalam Pasal 4 Ketetapan 4 MPR

Namun kasus tersebut tidak termasuk kasus korupsi, konspirasi, dan nepotisme lainnya yang disebutkan dalam TAP MPR Nomor XI/MPR/1998, ujarnya lagi.

Baca juga: Nama Soeharto Dicoret dari TAP MPR, Badan Profesional: Apa yang Salah? Bangga dengan pahlawan nasional kita

Baru-baru ini, Pimpinan MPR RI sempat bertemu dengan perwakilan keluarga Soeharto, Siti Hardijanti Hastoti Rukmana alias Tutut Suharto dan Siti Hedayati Hariya. Dalam acara arisan nasional yang dihadiri Siti Hedayati Hariyadi alias Titik, Bamsut mengatakan pemerintah harus mempertimbangkan pemberian gelar pahlawan nasional kepadanya. Kepada Soeharto

Pasalnya, Soeharto memimpin Indonesia selama 32 tahun. Selain itu, nama Presiden kedua RI ini telah dihapus dari TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998.

“Tidak berlebihan jika mantan Presiden Soeharto dianggap dan dianugerahi gelar pahlawan nasional oleh pemerintahan mendatang,” kata Bamsut di Kompleks MPR Jakarta, Indonesia, Sabtu (28 September 2024).

Wakil Ketua Umum Partai Profesional ini kemudian menegaskan, konsep bernegara dan kehidupan berbangsa tidak pernah dimaksudkan untuk menabur benih konflik melainkan mencari titik temu.

Baca juga: Bamsut Sebut Soeharto Pantas Dipertimbangkan untuk Gelar Pahlawan Nasional

Oleh karena itu, dalam pandangan Bamsut, tak perlu ada warisan dendam sejarah.

“Dendam sejarah tidak boleh lagi dilimpahkan kepada anak-anak negeri ini yang tidak pernah mengetahui atau ikut serta dalam berbagai peristiwa kelam di masa lalu,” kata Bamsut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top