Usut Kematian RN yang Dituduh Mencuri Kakao, Polri Diminta Periksa Tahanan Lain

JAKARTA, virprom.com – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong penyelidikan lebih lanjut atas kematian RN di penjara setelah pria berusia 23 tahun itu ditangkap dan didakwa mencuri biji kakao oleh Polda Sulawesi Barat.

Anggota Kompolnas Poengky Indarti mengatakan, perlu dilakukan penyelidikan lebih mendalam untuk mengetahui siapa saja yang terlibat dalam tewasnya RN, apakah petugas atau sesama narapidana.

Ada kemungkinan juga korban meninggal karena penganiayaan sesama narapidana, sehingga Reskrim juga perlu melakukan pemeriksaan terhadap sesama narapidana, kata Poengky kepada virprom.com, Senin (17/9/2024 ).

Baca Juga: Soal Kasus RN yang Meninggal di Rutan Polres Polewali Mandar, Propam: Dia Resah.

Meski demikian, polisi tetap harus bertanggung jawab atas kematian korban karena meninggal di penjara.

Sebab, ketika ada yang ditangkap, polisi harus menjamin keselamatannya.

Oleh karena itu, mereka yang bertanggung jawab harus diadili secara buruk dan bermoral, ujarnya.

RN ditangkap polisi karena mencuri coklat. Namun, tidak ada bukti penangkapan atau hanya karena bau coklat di baju RN.

Tiga hari kemudian, RN meninggal dunia di Rutan Polres Polewali Mandar dengan kondisi tubuh penuh lebam.

Nasriah, ibu RN yang disekap bersama anaknya di kamar yang sama, menyaksikan penganiayaan tersebut.

Baca juga: Sedihnya, RN Ditangkap Tanpa Bukti dan Meninggal di Penjara karena Bajunya Berbau Coklat.

Dia menyaksikan bagaimana polisi memukuli putranya dan menyeretnya pergi. Nasria menangis tak berdaya.

“Anak saya dipukuli, ditendang dan diseret oleh polisi. Saya menyaksikan semuanya. “Saat anak saya meninggal, tubuhnya penuh luka dan lebam,” kata Nasriah penuh duka. Dengarkan berita terbaru kami dan pilih langsung di ponsel Anda. Pilih saluran baru yang ingin Anda ikuti saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top