Usai Hasyim Dipecat, KPU ingin Fokus Selesaikan Persoalan MK dan Persiapan Pilkada

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan tidak akan mengomentari keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan Hashim Asyari karena melakukan tindakan tidak etis.

Penjabat Presiden KPU Mohammad Afifuddin mengatakan ia dan komisioner lainnya memilih untuk fokus pada penguatan konsolidasi internal.

Hal ini agar KPU dapat berfungsi maksimal menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada tahun 2024.

“Kami tidak berkomentar soal DKPP, yang kedua, seperti yang kami sampaikan di atas, kami ingin memastikan organisasi KPU berjalan seperti biasa,” kata Afifuddin kepada wartawan di kantor KPU se-Indonesia, Kamis (4/7/2024).

Baca Juga: Muhammad Afifuddin Diangkat Menjadi Ketua Sementara KPU: Bukan Tugas Mudah

Menurut Afifuddin, konsolidasi internal diperlukan karena KP masih belum patuh terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (CJ) yang masih menunggu keputusan.

Selain itu, KPU juga harus memastikan setiap tahapan pelaksanaan Pilkada tetap berjalan sesuai rencana pada waktu yang sama pada tahun 2024.

“Kami ingin memastikan tidak ada gangguan persiapan di KPU RI dari segi organisasi,” jelas Afifuddin.

Afifuddin mengatakan, para komisioner, Sekjen, dan seluruh jajaran KPU di daerah akan memperkuat kerja sama demi kelancaran tahapan pemilu.

“Untuk memastikan pilkada 2024 terselenggara berdasarkan rencana dan tahapan yang ada,” tutupnya.

Baca Juga: Ketua KPU Hasim Asyari soal Pemecatan Wakil Presiden: Ini Pelajaran Penting

Diberitakan sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasim Asyari karena melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Sanksi tersebut diberikan karena Hasim kedapatan melakukan perbuatan asusila berinisial CAT terhadap seorang perempuan anggota PPLN Den Haag di Belanda.

Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, Hasim Hasim telah menipu CAT untuk melakukan hubungan seks di sebuah hotel di Belanda pada 3 Oktober 2023.

Dalam keputusannya, DKPP meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) melaksanakan keputusan DKPP tujuh hari setelah keputusan DKPP dibacakan.

Baca Juga: Presiden KPU Dipecat karena Kerja Tak Etis, Mardani: Komisi II DPR Ditampar.

Menanggapi keputusan tersebut, Hashim Asyari mengaku bersyukur DKPP mendapat sanksi pemberhentian karena pelanggaran etik terkait perbuatan tidak etis.

“Seperti yang kalian tahu kawan, semua mengikuti isi keputusan itu. Pada kesempatan ini saya ingin mengucap syukur kepada Tuhan, kata Hasim, Rabu sore di gedung KPU, Jakarta, Indonesia.

Qasim kemudian mengucapkan terima kasih atas keputusan sanksi yang dijatuhkan DKPP karena membebaskannya dari beban berat menjadi anggota KPU. Dengarkan berita terkini dan pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top