Kasus Sistem Proteksi TKI, Anak Buah Reyna Usman Dituntut 2 Tahun 10 Bulan Penjara

JAKARTA, virprom.com – Mantan pejabat pengadaan (PCO) proyek pengadaan Sistem Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) I Nyoman Darmanta divonis 2 tahun 10 bulan penjara.

I Nyoman yang menjabat sebagai Subdirektur Kerjasama Luar Negeri pada Direktorat Penempatan TKA Asing Direktorat Penempatan TKA pada Direktorat Jenderal Pembinaan Ketenagakerjaan (Diyen Binapenta) ditugasi sebagai Direktur Jenderal (Diyen) Binapenta. Reyna Osman.

Jaksa Penuntut Umum KPK Muhammad Albar Hanafi meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pusat Jakarta memvonis I. Newman bersalah atas tindak pidana korupsi.

“Terdakwa I Nyoman Darmanta divonis 2 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp250.000.000,” kata Alber di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (10/1/2024).

Baca Juga: Mantan Dirjen Kementerian Tenaga Kerja dan Transfer Reena Usman divonis 4,8 tahun penjara

Alber menjelaskan, I Nyoman terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 18 Peraturan Pasal 55 Ayat (1) ke-1. .

Selain penjara, Alber meminta hakim menjatuhkan hukuman denda Rp 250 juta dengan tambahan ketentuan kurungan 3 bulan.

Selain itu, Direktur PT Adi Inte Mandir (AIM) Karunya juga divonis 5 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 250 juta dengan klausul subsidi 3 bulan.

Jaksa KPK Eko Waheo juga meminta Keonya membayar uang pengganti sebesar Rp8.449.290.910 dengan pemberian subsidi penjara 1 tahun.

“Jika terdakwa tidak membayar ganti rugi dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan final, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa,” kata Echo.

Baca Juga: Kerugian negara akibat pembelian sistem perlindungan TKI masuk kategori kerugian total

Usai persidangan, Reena Usman enggan mengomentari tuntutan jaksa KPK dan meminta wartawan menanyakan pertanyaan tersebut kepada pengacaranya.

Dalam kasus ini, Jaksa KPK mendakwa Raina melakukan korupsi bersama I Newman dan Karuna.

Dalam proses pembuktian, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan ahli keuangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Abdul Rumman yang melaporkan negara dirugikan dalam pengadaan sistem perlindungan TKI. . Kerugian total.

Soal kerugian negara, pendapat kami kerugian negara itu total kerugiannya Rp 17 miliar, kata Abder di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (03/09/2024).

Jaksa mengungkapkan dalam dakwaan bahwa Raina dan terdakwa lainnya menyetujui pembagian royalti sebelum lelang, dan tidak mematuhi aturan tender.

“Jika mengacu pada hasil kerja, ternyata sistem pemantauan dan pengelolaan data perlindungan TKI yang dibuat oleh PT AIM tidak dapat digunakan,” tegas jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top