Pengadilan Tinggi Jakarta Putuskan Nasib Banding SYL Hari Ini

JAKARTA, virprom.com – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta akan menggelar sidang pada Selasa (10/9/2024) atas putusan banding kasus mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). pagi hari

SYL menjadi terdakwa dalam kasus yang disebut-sebut disita dari Kementerian Pertanian (Kementan).

Humas PT DKI Jakarta Sugen Riyono kepada virprom.com, Senin malam (9/9/2024) “Kasus sudah bisa dibuka publik, jadwal sidang pagi hari pukul 10.00 WIB.”

Perkara nomor 46/PID. dewan.

Baca juga: Penasihat hukum. Polisi keliru dalam menyelidiki kasus Firley dan departemen SYL

Dalam kasus ini, SYL divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta.

Mantan politikus Partai Nasdem itu dianggap sah dan dituduh menipu Kementerian Pertanian RI.

Pada Kamis, 11/7/2024, Ketua Hakim Rianto Adam Pontoh mengatakan: “Dia menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo, sehingga mengurangi masa tahanan terdakwa.”

Selain pidana fisik, mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) itu juga divonis denda 300 juta dram dan empat bulan penjara. Terakhir, SYL juga mendapat ganti rugi sebesar Rp 14.147.144.786 dan USD 30.000.

Baca juga: Penasihat hukum. SIL tak ragu saat bertemu Firley Bahuri

Majelis hakim menilai SYL melanggar Pasal 18 Huruf 12 e Juncto Undang-Undang Republik Indonesia tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Tahun 1999 Pasal 55 Juncto KUHP (KUHP) Juncto Sesuai bagian 1 ayat 1. Pasal 64 (1) KUHP seperti dalam dakwaan pertama.

Namun putusan Pengadilan Tipikor Jakarta kurang sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta juri 12 tahun penjara dan denda Rp44.269.777.204 ditambah USD30.000. Dengarkan berita terbaru dan pilih berita di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top