Simak Syarat dan Biaya Bikin SIM Internasional

JAKARTA, virprom.com – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting bagi setiap pengemudi di Indonesia. Selain memberikan tenaga untuk mengendarai mobil atau sepeda motor di rumah, SIM juga menunjukkan kesanggupan dan kesanggupan seseorang dalam mengemudi.

Namun bagi pengemudi yang berencana mengemudi di negara lain, surat izin mengemudi internasional merupakan dokumen tambahan yang sangat penting.

Surat Izin Mengemudi internasional adalah dokumen yang memperbolehkan pemegangnya mengemudikan mobil ke luar negeri.

Baca Juga: Coba Burgman Street 125EX untuk Pemakaian Sehari-hari, Konsumsi BBM Sampai Segini

Dokumen ini berlaku bagi negara-negara yang telah menandatangani dan meratifikasi Konvensi Wina tentang Lalu Lintas Jalan yang disepakati pada tahun 1968. Saat ini, surat izin mengemudi internasional diterima di 92 negara yang menerima perjanjian tersebut.

Surat izin mengemudi internasional diatur di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Undang-undang Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Pajak Penghasilan Nasional yang Berlaku.

Bagi pelamar yang ingin mendaftar, prosesnya sangat mudah, karena dapat dilakukan secara online melalui halaman pendaftaran https://siminternasional.korlantas.polri.go.id.

Baca juga: Tips Memilih Isuzu Panther Bekas Tahun 2008 ke Atas

Dilansir dari situs Korlantas Polri, penerbitan SIM internasional diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Biaya Jenis Pendapatan Nasional Non Perbankan yaitu sebesar Rp 250.000.

Sedangkan biaya perpanjangannya sebesar Rp 225.000. Surat izin mengemudi internasional juga memiliki tanggal kedaluwarsa. Meskipun SIM reguler berlaku hingga 5 tahun, SIM internasional hanya berlaku selama 3 tahun.

Baca juga: Lebih Baik Ban dengan Tekanan Udara Terlalu Sedikit atau Terlalu Banyak?

Berikut ini adalah persyaratan untuk mendapatkan surat izin mengemudi internasional:

1. Gambar akhir dengan ketentuan sebagai berikut: – Gambar menunjukkan kancing baju – Warna background putih – Warna baju dan/atau hijab tidak putih – Tanpa kaca – Wajah dan kamera – Tanpa lensa kontak/softlens – Tanpa gambar hitam putih 2.KTP3. BUKU (khusus WNA) 4. Paspor yang masih berlaku 5. SIM yang masih berlaku (diperlukan sesuai grup SIM internasional) 6. Tanda tangan di atas kertas putih yang ditulis dengan tinta hitam7. Surat Izin Mengemudi internasional yang masih berlaku (hanya perpanjangan) Lihat berita terkini dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk bergabung dengan Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top