Kasasi Ditolak, Johnny G Plate Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara

JAKARTA, virprom.com – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny Gerard Plate atau Johnny G Plate, dan Kejaksaan Agung (JPU) di hadapan Kejaksaan Agung RI ( Kejagung). ).

Johnny menjadi terdakwa dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transmisi station (BTS) 4G kepada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

“Menolak permohonan kasasi terdakwa dan JPU,” bunyi putusan perkara kasasi Nomor 3448 K/Pid.Sus/2024 yang diselesaikan pada Selasa (9/7/2024), demikian laman Mahkamah Agung.

Baca Juga: Johnny G Plate Kaget Jokowi Luncurkan Proyek BTS 4G Meski Dikabarkan Rugikan Negara Rp8 Triliun

Meski ditolak, perkara banding yang telah dipertimbangkan dan disidangkan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Soesilo, Hakim Sinintha Yuliansih Sibarani, dan Hakim Yanto, meninjau kembali putusan tersebut.

Atas perbuatan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika itu, juri pun memerintahkan agar mobil milik Johnny G. Plate disita untuk Negara.

“Perbaikan tersebut hanya berupa barang bukti berupa sebuah mobil Land Rover dengan nomor registrasi B 10 HAN yang disita untuk Negara dan diperhitungkan sebagai hukuman ganti rugi tambahan atas ganti rugi yang dikenakan kepada terdakwa,” kata hakim.

Dalam kasus ini, berdasarkan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 1/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI tanggal 12 Februari 2024, Johnny Plate divonis 15 tahun penjara.

PT DKI Jakarta menguatkan hukuman 15 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Keputusan tersebut diambil oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim H. Mulyanto yang terdiri dari Hakim Anthon R. Saragih dan Hakim Brhotma Maya Marbun.

Baca Juga: Proses Kasasi Pelat MA Johnny G

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp1 miliar dengan syarat jika tidak membayar dapat mengakibatkan hukuman enam bulan penjara.

Selain memperketat hukuman badan dan denda, PT DKI juga menambah besaran ganti rugi yang harus dibayarkan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika tersebut.

Johnny G Plate diperintahkan membayar ganti rugi kepada negara sebesar Rp16.100.000.000 atau Rp16 miliar dan US$10.000 (USD), selain hukuman penjara lima tahun.

Besaran ganti rugi tersebut lebih tinggi dibandingkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang memerintahkan Johnny G. Plate membayar Rp15,5 miliar kepada Negara.

Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem itu terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Maklum, Johnny dan para terdakwa lainnya dalam kasus ini terbukti melakukan pelanggaran hukum dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau perusahaan sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 8,032 triliun. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita pilihan Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top