Singgung Etika, Komisi III Minta Jaksa Aktif Diperbantukan di BUMN Ditarik

JAKARTA, virprom.com – Panitia III DPR meminta Kejaksaan memanggil kembali seluruh jaksa yang ditunjuk di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atas dasar bantuan hukum atau sinergi, agar tidak terjadi konflik. kepentingan atas pengawasan atau pelanggaran etika.

Menurut Anggota Komisi III DPR RI Khinka Panjaitan, Wakil Jaksa Agung Bidang Intelijen memang berperan penting dalam mengawal Proyek Strategis Nasional (NSP) agar berjalan baik dan lancar. Sehingga mereka membentuk Bantuan Proyek Strategis (PPS).

Namun, Khinka mencontohkan pelanggaran yang terjadi kemudian di kalangan tenaga pengajar. Dia mencontohkan setelah jaksa menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Pertamina.

“Pertamina menangani kasus-kasus besar untuk kejaksaan. Sebelum Nota Kesepahaman ini ada. Setelah Nota Kesepahaman ini ada, tidak ada satu kasus pun,” kata Hinka dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi III dan Majelis Kejaksaan Negeri membahas RUU Pertanggungjawaban APBN 2023 di Kompleks Parlemen Jakarta, Selasa (20 Agustus 2024). ).

Baca juga: Polisi dan Komisi Kejaksaan Kawal Sidang Pertama Harvey Moyce

Hinka mengatakan, jaksa juga tidak mengusut ledakan di gudang Pertamina Plampang, Jakarta Utara, yang menewaskan beberapa warga sekitar.

“Misalnya Kabag Hukum Pertamina itu Pj Jaksa. Kok bisa Jaksa aktif jadi Kabag Hukum Pertamina? Saya kira ini sudah tidak offside. Ini sudah tidak offside lagi, ini diving. Jadi, ambil semua ini jauh-jauh,” ujarnya, anggota Fraksi Partai Demokrat.

“Karena itu melanggar etika dia, karena bagaimana kita bisa mengikutinya dari polisi, dan kita termasuk di dalamnya,” lanjut Hinka.

Hinka meminta kejaksaan lebih terbuka dalam meminta tambahan anggaran untuk mendukung kerja intelijen, ketimbang menggunakan skema kerja sama dengan BUMN dan menunjuk sendiri penjabat jaksa di sana.

Sebab, menurut Hinkie, jika hal ini terus berlanjut maka akan sangat sulit menghindari konflik kepentingan dan pelanggaran integritas. Dia juga mempertanyakan sumber gaji jaksa yang diangkat di BUMN dan tunjangan yang diberikan, jika ada.

Baca juga: Jaksa Minta Imigrasi Blokir Ronald Tannur Bepergian ke Luar Negeri

“Saya prihatin dengan anggaran pemeliharaan PSN Rp 104 miliar yang sangat besar. Cukup atau tidak? Mungkinkah mereka (BUMN) yang membayar kita? Nah, kalau mereka yang membayar kita, mereka yang membayar kita, itu pertanyaannya,” jelas Hinka.

Menurut Hinkie, sebaiknya jaksa badan intelijen tidak masuk ke dalam sistem BUMN, melainkan hanya mengawasi pelaksanaan PSN agar tidak melanggar etika dan integritas. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top