Soal Tunjangan Rumah DPR, Pengamat: Kalau Tidak Dapat Dukungan Publik Jangan Dilakukan

JAKARTA, virprom.com – Pengamat politik Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, menilai wajar jika masyarakat mengkritik kebijakan pemberian tunjangan perumahan bagi anggota DPR periode 2024-2029.

Diketahui, anggota DPR RI periode 2024-2029 tidak mendapat rumah dinas. Namun digantikan dengan tunjangan perumahan dinas atau perumahan perkantoran, yakni sekitar Rp 50 juta per bulan.

Hal itu dijelaskan melalui surat Sekretaris Jenderal DPR RI nomor B/733/RT.01/09/2024 perihal pemindahan tempat tinggal anggotanya. Surat yang ditandatangani pada 25 September 2024 itu memerintahkan anggota DPR terpilih maupun non-terpilih untuk meninggalkan rumah dinas masing-masing.

Menurut Ujang, seharusnya para anggota dewan tinggal di tempat tinggal resmi yang disediakan, bukan hanya diberi uang saku sebesar Rp 50 juta sebulan.

Baca juga: Anggota DPR diberi batas waktu hingga akhir Oktober untuk meninggalkan rumah dinasnya

“Untuk itu, jika menyangkut etika dan kelayakan sebuah rumah, maka harus ada rumah yang ditempatkan. Jadi, jangan sia-siakan. “Rumahnya sudah dibangun tapi belum dihuni dan mendapat tunjangan sebesar Rp 50 juta per bulan,” kata Ujang saat dihubungi, Senin (7/10/2024).

“Tentu saja kalau begitu, masyarakat akan protes. “Orang akan bilang sinis karena kalau susah, masyarakat tidak bisa makan, banyak PHK dimana-mana, tiba-tiba ada anggota DPR baru yang mendapat tunjangan sebulan Rp 50 juta,” ujarnya.

Dengan alasan adanya rayap dan tikus yang membuat rumah dinas tidak layak pakai, Ujang mengatakan, permasalahan tersebut sebaiknya diselesaikan dengan membuat kebijakan pemberian tunjangan yang sangat besar.

Oleh karena itu, menurut Ujang, sebaiknya DPR mencabut kebijakan tersebut jika tidak disetujui rakyat.

“Penyebabnya apa, saya tidak tahu apa. Rayap bisa diobati dengan obat apa pun. Kalau rumah bagus kena rayap. Apapun penyebabnya, harusnya izin dan dukungan masyarakat. ‘Kalau tidak, jangan lakukan itu.’ kata Ujang.

Baca Juga: Sekjen DPR Sebut Perdebatan Manfaat Perumahan Sudah 2 Tahun

“Tapi ya, elite kita membuat kebijakan yang menguntungkan mereka, kalaupun masyarakat tidak suka, tidak suka, masyarakat tidak setuju, tentu saja mereka akan setuju saja,” ujarnya. lanjutan.

Seperti diberitakan, Anggota DPR RI periode 2024-2029 tidak diberikan fasilitas tempat tinggal Kantor Anggota (RJA). Sebaliknya, mereka akan menerima manfaat perumahan setiap bulannya.

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengatakan, perumahan tersebut akan masuk dalam komponen gaji anggota DPR sehingga diberikan setiap bulan. Anggota DPR juga mendapatkan kebebasan dalam menggunakan tunjangan tersebut.

“Tergantung kalian, yang penting masuk komponen, bantuan satu bulan. Mau sewa, mau beli, punya uang DP sendiri, atau punya rumah di sekitar Jabodabek, itu hak setiap orang,” kata Indra saat dikonfirmasi, 3 Oktober 2024.

Ia juga menjelaskan, keputusan ini diambil karena RJA yang ada saat ini sudah tua dan sering rusak.

Baca Juga: Mantan Anggota DPR: Kementerian Bantuan Perumahan Membebani Anggaran, Masalah Masyarakat Dengan Tikus, Rayap, Banjir.

Terbaru, Indra mengungkapkan, tampilan kediaman DPR jika dilihat dari luar masih bagus. Namun, menurutnya, banyak kendala yang dihadapi anggota DPR saat menempati rumah dinas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top