Dua Opsi Jika Kotak Kosong Menang, Dipimpin Pj atau Pemilu Ulang Tahun Depan

JAKARTA, virprom.com – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Aidham Holak mengatakan, jika kotak kosong memenangkan pemilihan presiden daerah (Palakada) 2024, ada dua opsi yang bisa dipilih.

Alternatifnya adalah dipilih kembali pada tahun berikutnya atau dipimpin oleh seorang kepala daerah yang ditunjuk oleh pemerintah pusat.

Adham mengatakan, opsi pertama akan membuat daerah bisa langsung memilih presiden dan wakil presiden daerah tanpa harus menunggu lama.

Dalam pesan singkatnya, Senin (2/9/2013), ia mengatakan, salah satu tujuan penyelenggaraan pemilu atau pilkada adalah untuk mewujudkan kedaulatan pemilih sebagai rakyat dalam pemilihan langsung kepala daerah dan wakil rakyat.

Baca Juga: Tak Tertandingi hingga 4 September, Kandidat Satpol PP Dharamsraya Tolak Kotak Suara Kosong

Sedangkan pilihan kedua, pemilihan dilaksanakan sesuai jadwal yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.

Adham mengatakan alternatif kedua ini mengacu pada ayat (1) Pasal 3 UU Nomor 3. Nomor 8 Tahun 2015 yang menyatakan pemilihan kepala daerah dilaksanakan secara serentak setiap 5 tahun sekali.

Alternatif kedua ini juga menekankan pada preferensi desain jajak pendapat/plakada serentak, kata Idham.

Katanya, jika opsi kedua menjadi pilihan, maka selama 5 tahun ke depan sambil menunggu pilkada, daerah akan dipimpin oleh pejabat sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pasal tersebut.

“Hal ini tentu akan menunda adanya pemilih alternatif atau kemauan masyarakat untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung melalui daerah pemilihan,” ujarnya.

Baca Juga: Pilkada Tana Bombo Kalsel Berpotensi Bertarung dengan Kotak Kosong, Pendaftaran Calon Diperpanjang

Sebelumnya, KPU mengumumkan ada 43 daerah pemilihan yang hanya memiliki satu pasangan calon pada Pilkada 2024.

Kondisi tersebut membuat pemilihan ketua daerah (Pilkada) yang digelar pada Rabu (27/11/2024) mendatang akan mempertemukan pasangan calon masing-masing daerah dengan kotak kosong.

Dana kosong tersebut akan berada di satu provinsi, lima kota, dan 37 kabupaten. Dengarkan pilihan berita dan berita terkini kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top