KPK Akan Monitor Sidang Hakim Agung Gazalba jika Ada Indikasi Intervensi

JAKARTA, virprom.com – Badan Reserse Kriminal (KPK) mengumumkan Asisten Polisi dan Polri akan mengawal proses peradilan di Mahkamah Agung Gazalba Saleh, jika melihat adanya dugaan campur tangan.

Gazalba merupakan tergugat dalam perkara otorisasi dan pencucian uang yang diputuskan melalui putusan sela.

Komisi Kesehatan (KPK) meminta pergantian juri saat persidangan dilanjutkan, namun pengadilan tidak melakukannya.

Wakil Ketua KPK Aleksandr Marwata kepada wartawan, Rabu (10/7/2024), “Kalau menurut kami ada tanda-tanda seperti gangguan dan lain-lain, tentu Kapolda juga akan menjaganya.”

Baca juga: Gazalba Salih Mohon Jangan Ditangkap

Meski demikian, Alex juga mengatakan persidangan Gazalba terbuka untuk umum dan dapat disaksikan oleh masyarakat.

Ia juga mengatakan, panitia komunikasi masih memantau proses hakim.

Oleh karena itu, Alex berharap persidangan kasus korupsi ini berjalan adil bagi negara.

“Dan biarlah terdakwa mendapatkan perlakuan yang setara, adil, dan berkeadilan,” kata Alex.

Alex juga mengatakan, saat ini Badan Kehakiman Tinggi (Bawas MA) dan Badan Kehakiman (KY) sedang menindaklanjuti laporan Panitia Kesehatan. Huv mengacu pada posisi hakim dalam perintah sementara Gazalba.

Soal tidak adanya pergantian juri, Alex mengatakan hal itu hanya sekedar permintaan. Perubahan sistem peradilan menjadi kewenangan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Baca juga: Juri yang memvonis dan mengadili kembali Ghazalba Salih tetap sama

“Sekarang mereka (Bawas) berusaha menolak pergantian juri, KY menjawab akan mengurusnya,” kata Alex.

Jaksa Agung KPK Gazalba Saleh menyalahkan persoalan 62.898.859.745 atau 62,8 miliar dreir ini dalam kasus suap dan TPPU terkait di Mahkamah Agung.

Namun dalam putusan sela, hakim menerima dalil Gazalba yang menyebut Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi tidak berwenang mengadili karena memiliki hak yang dikeluarkan Kejaksaan Agung.

Kemudian Badan Reserse Kriminal (KPK) mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Baca Juga: Acara Pidana Juri Kasus Gazalba Saleh, KY Cari Keterangan dari Peserta

Ketua Komite Kesehatan Nawawi Pomolango mengumumkan pihaknya meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengubah syarat sidang hakim Gazalba.

Pihaknya yakin juri berkonflik karena mereka bisa lengah jika menegosiasikan hukuman sementara yang memungkinkan Gazalba bebas.

Permohonan KPK diterima dan perintah sementara dikesampingkan. Sidang Gazalba berlanjut ke tahap pembuktian.

Namun susunan juri yang mengadili Gazalba tetap sama, yakni Fahzal Hendri sebagai Presiden dengan anggota Rianto Adam Pontoh dan hakim Sukartono. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih berita yang Anda suka untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top