Jaksa KPK: Aset Rafael di Simprug dan Yogyakarta Harusnya Disita untuk Negara

JAKARTA, virprom.com – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan banyak harta benda dan aset Rafael Alun Trisambodo yang harus disita dan dikembalikan ke pemerintah.

Saat ini, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Pengacara KPK dan Rafael atas kasus gratifikasi dan pencucian uang (TPPU).

Mahkamah Agung memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan sejumlah harta benda yang diambil sebagai bukti korupsi Rafaela.

“Kami masih meyakini aset yang akan diambil pemerintah merupakan hasil korupsi terdakwa dan TPPU,” kata Kepala Kejaksaan (Kasatgas) yang menangani kasus Rafael, Wawan Yunarwanto dalam keterangannya. dikirimkan kepada para saksi, pada hari Kamis. 25/7/2024).

Baca Juga: Jaksa KPK Banding Putusan MA yang Perintahkan Pengembalian Rumah Mewah Rafael Alun.

Properti tersebut terdiri dari sebidang tanah dan sebuah rumah berbentuk rumah cantik di Jalan Simprug Golf Nomor XV nomor 29, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan.

Lalu, sebidang tanah di Jalan Santan 1 Maguwoharjo, Depok, Sleman, Yogyakarta.

Lalu ada tiga bidang tanah dalam satu kecamatan dan rumah di Jalan Ipda Tut Harsono No 72, Kelurahan Muja Muju, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

Menurut Wawan, harta benda tersebut harusnya disita dan dikembalikan kepada pemerintah.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan, dalam permohonannya mengatakan, sesuai dengan asas kejahatan yaitu tidak membayar dan tidak membiarkan pelaku kejahatan menikmati dan memanfaatkan kejahatannya. sebagai modal dalam kasus-kasus baru. .

Oleh karena itu, penyitaan dan penyitaan hasil dan alat-alat tindak pidana menjadi bagian penting dalam upaya menurunkan tingkat kejahatan, kata Wawan.

Baca juga: MA Perintahkan KPK Kembalikan Rumah Mewah Rafael Alun di Simprug, Jakarta Selatan

Lebih lanjut Wawan mengungkapkan, pihaknya ingat dan benar menuliskan putusan pengadilan pertama dan kedua terkait pengembalian harta benda Rafael, yang bertentangan dengan keputusan Majelis Hakim sendiri.

“Tim JPU sangat mengandalkan kemampuan untuk membuktikan bahwa harta kekayaan terdakwa disembunyikan atas nama ibunya,” kata Wawan.

Sebelumnya, MA menolak pengaduan yang diajukan Jaksa KPK dan Rafael Alun dalam Putusan Nomor 4101 K/Pid/Sis/2024.

Putusan tersebut dibacakan pada 16 Juli oleh Ketua Hakim Dwiarso Budi Santiarto serta anggota Arizona Mega Jaya dan Noor Edi Yono.

Mereka memerintahkan koreksi keadaan, yaitu Laporan (BB) Kasus TPPU Nomor 412 atau BB Kasus Kepuasan Nomor 551 tentang Keadaan Tanah Air dan Sifat Rumah di Jalan Simprug Golf XIII, No.29, Grogol Selatan, Kebayoran Lama. , Jakarta Selatan akan dikembalikan ke Rafaela.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top