13 Provinsi yang Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

JAKARTA, virprom.com – Pajak kendaraan harus dibayar setiap tahun oleh pemiliknya sesuai peraturan terkait. Jika Anda terlambat, Anda akan didenda.

Selain itu, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) otomatis dicabut jika pajak tidak dibayar. Dengan begitu, setiap pengemudi bisa mendapatkan tiket saat petugas melakukan pengecekan.

Program whitewashing Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dapat berupa penghapusan sanksi bagi yang mangkir yang tidak membayar PKB dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Selain itu, insentif perpajakan diberikan dalam kerangka masing-masing program daerah.

Baca juga: Hutang Pajak Sulsel Bikin Tak Ada BBM Subsidi

Berdasarkan pantauan virprom.com, Selasa (8/10/2024), berikut data dan tanggal 13 provinsi di Indonesia yang masih menerapkan program pemutihan.

1.Banten

Dinas Pendapatan Provinsi Banten akan menerapkan program pengurangan atau pembebasan pajak kendaraan mulai 4 Oktober 2024. Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi @bapenda.banten, Selasa (10/8/2024), program pengurangan pajak kendaraan Banten: Transfer BBNKB kedua dan selanjutnya berlaku hingga 21 Desember 2024, di luar Ban dan 20 potongan persen pembayaran pokok PKB berlaku sampai dengan 21 Desember 2024 untuk transfer dari Banten. Berlaku untuk tunggakan yang jatuh tempo paling lambat tanggal 31 Desember 2024 dst, kecuali transfer dari Banten. Pembebasan denda administrasi pada PKB berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2024, kecuali tahun tersebut dan untuk transfer dari Banten.

Baca Juga: Pajak Kendaraan di Jabar Akan Dikurangi Hingga November 2024

 

2. Sumatera Selatan

Kanwil DJP Sumsel menyelenggarakan program pengurangan atau pembebasan pajak kendaraan pada periode 19 Agustus hingga 14 Desember 2024. Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi @bapenda_sumsel, Selasa (10/08/2024), berikut program pengurangan pajak kendaraan Banten: setelah tahun ke-2 utang PKB akan batal, PKB tahun berjalan hanya akan dibayarkan. dan utang PKB selama satu tahun, dua kali diskon 50 persen untuk BBNKB kedua dan selanjutnya, pembebasan BBNKB, PKB, dan SWDKLLJ dari sanksi administratif sebelumnya. Pembebasan pajak kendaraan tahunan

3. Sumatera Barat

Badan Pendapatan Daerah Sumbar menyelenggarakan program pengurangan atau pembebasan pajak kendaraan pada periode 1 Oktober hingga 31 Desember 2024.

Baca Juga: Pemotongan Pajak Kendaraan di Bangka Belitung Tersedia Hingga 21 Desember 2024

Berdasarkan akun Instagram resmi @bapenda.sumbar, potongan pajak kendaraan pada Selasa (10/08/2024) meliputi: potongan pajak kendaraan awal sebesar 20-25 persen dan potongan pajak kendaraan terlambat sebesar 20-20 persen pada instrumen. Kendaraan BBNKB II di luar dan di dalam Sumbar, termasuk kendaraan lelang milik negara dan penerimaan subsidi yang tidak didaftarkan. PKB Penolakan membayar denda Penolakan membayar denda keterlambatan pajak kendaraan. Penolakan membayar denda BBNKB II Penolakan membayar denda karena keterlambatan pembayaran BBNKB pertama dan kedua. Pembebasan pajak bertahap Pembebasan pajak atas kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya. Pembebasan denda SWDKLLJ dari PT Jasa Raharja Pembebasan denda SWDKLLJ tahun lalu tanpa denda tahun berjalan.

4. Bangka Belitung

Pemprov Bangka Belitung menerapkan program pengurangan pajak kendaraan mulai 1 Oktober hingga 21 Desember 2024.

Baca Juga: Simak Jadwal Penurunan Pajak Mobil di Sumbar

Mulai 10 Agustus 2024, virprom.com akan memperkenalkan program diskon pajak: penghapusan sanksi pokok dan administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan outsourcing BBNKB-II. .

5. Jawa Barat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top