ICW: Kerugian Negara akibat Korupsi Selama 2023 Capai Rp 56 Triliun

JAKARTA, virprom.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan total kerugian negara akibat korupsi pada tahun 2023 mencapai Rp 56 triliun.

Dewan Perempuan Internasional mengumumkan hal ini dalam laporan pemantauannya pada tahun 2023 mengenai proses negosiasi dan masalah korupsi.

Laporan ini disusun untuk periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2023.

“Kerugian negara yang dicermati dalam kasus korupsi tahun 2023 sebesar Rp 56 miliar,” kata Kurnia Ramadana, peneliti International Center for Women di Sikini Lima, Jakarta Pusat, Senin (14/10/2024).

Baca juga: Berdasarkan laporan ICW, rata-rata usia tersangka korupsi adalah 48 tahun

Kurnia mengatakan, isu korupsi yang menimbulkan kerugian negara terbesar pada tahun 2023 adalah kasus pengalihan hutan Surya Dharmadi dengan kerugian negara sebesar Rp41 triliun.

Selain itu, kata dia, nilai kerugian masyarakat akibat korupsi tertinggi terjadi pada tahun 2021 sebesar Rp 62 triliun.

“Tetapi kerugian negara paling besar terjadi pada tahun 2021 yang mencapai Rp62 triliun. Namun pada tahun 2023 meningkat dibandingkan tahun 2022 yaitu Rp48 triliun. Ini total kerugian negara,” imbuhnya.

Selain itu, Cornia menyebutkan pada tahun 2023 terdapat 1.649 perkara dengan jumlah terdakwa 1.718 orang. Jumlah tersebut menurun dibandingkan tahun 2022 sebanyak 2.056 kasus dan 2.249 terdakwa.

“Mulai tahun 2022 jumlahnya akan berkurang. Namun pada tahun 2022 ke bawah, kami akan terus menggabungkan jumlah tergugat tingkat pertama dan banding, serta pembatalan dan peninjauan kembali. Sekarang ini baru tingkat pertama.” Dia berkata.

Lebih lanjut, menurut Cornia, laporan tersebut juga memuat latar belakang atau profesi terdakwa.

Baca juga: Laporan ICW: Koruptor Termuda 22 Tahun, Tertua 75 Tahun

Ia mengatakan, mayoritas terdakwa adalah pihak swasta (252), pegawai Pemda (207), kepala desa (139), perangkat desa (51), PNS (49), pegawai BUMN (43), pegawai BUMD (26). . Dan lainnya – lainnya.

“Jumlah aparat desa dan kepala desa sangat banyak, dan inilah kesimpulan yang selalu dicapai oleh Komisi Internasional untuk Perempuan. Aparat desa dan kepala desa seringkali menjadi lima besar yang melakukan korupsi,” ujarnya. Dengarkan berita terbaru dan lihat berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top