KPU Bahas 8 Isu Strategis Aturan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada 2024

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sedang membahas persoalan penting dalam proses hukum KPU terkait pemungutan suara dan pemungutan suara pada pemilihan presiden (Pilkada) 2024.

Idham Holik, Anggota KPU RI, mengungkapkan PKPU memiliki delapan isu strategis yang menjadi fokus.

“Dalam setiap konstitusi KPU, kami selalu mengedepankan sejumlah isu strategis yang menjadi dasar mengapa kami mengubah PKPU yang digunakan pada Pilkada 2020,” kata Idham saat ditemui di Kantor KPU RI, Selasa (9 /24/2024).

Baca Juga: Pilkada DKI 2024: Deteksi Dini Ancaman SARA

Idham memaparkan delapan strategi tersebut dalam Pemeriksaan Publik PKPU yang digelar di kantor KPU Indonesia hari ini.

Isu pertama yang dibahas adalah penerapan standar terbuka dalam pemilu dan pemungutan suara.

Persoalan kedua adalah penggunaan dokumen selain KTP elektronik dalam skema PKPU, dimana pemilih yang mempunyai hak pilih namun tidak memiliki El-KTP pada hari pemilu dapat menggunakan biodata masyarakat.

Persoalan ketiga terkait alokasi pemilih terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPTb).

Baca selengkapnya: Keanggotaan Partai Turun Besar Setelah MK dan KPU Menjadi Game Changer di Pilkada 2024

Persoalan keempat terkait suara sah, khususnya surat suara yang ditandatangani oleh ketua KPPS.

Kelima, terkait pembetulan dan pencatatan hasil pemilu, termasuk persilangan angka, penulisan angka, dan kehadiran saksi.

Isu keenam terkait kepatuhan protokol, karena KPPS tidak memperbolehkan reproduksi hasil C, namun bisa menggunakan dokumen elektronik.

Edisi ketujuh membahas tentang pemungutan suara di TPS khusus.

Baca juga: Kampanye Damai, KPU Tangsel Minta Calon Daerah Tak Saling Menghina

Terakhir, permasalahan kedelapan terkait dengan kesalahan penanganan surat suara di TPS.

Melalui diskusi ini, KPU berharap dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemungutan suara Pilka 2024. Pilih saluran pesan favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan WhatsApp sudah terinstal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top