Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

JAKARTA, virprom.com – Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Ari Setiyadi mengatakan pemerintah akan memastikan revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran tidak menghambat kebebasan pers.

Menanggapi isu pencantuman klausul larangan dalam RUU Penyiaran, dia mengatakan posisi tersebut merupakan posisi resmi pemerintah.

Posisi pemerintah saat ini adalah kita harus memastikan bahwa pasal-pasal tersebut tidak membatasi kebebasan pers dan tidak menciptakan jurnalisme yang berkualitas, kata Budi dalam acara Satu Meja Kompas TV, Rabu (22/5/2024). malam

Baca Juga: Kritik UU Penyiaran, Usman Hameed: Seharusnya Pemerintah Jamin Kebebasan Pers

Budi menjelaskan, pemerintah siap mendukung dan menampung kontribusi seluruh pemangku kepentingan terhadap UU Penyiaran.

Ia mengatakan semua pihak dari berbagai pihak, termasuk kalangan pers, ikut serta dalam perbincangan ini, sehingga konflik apa pun bisa dicegah.

Selain itu, Budi mengatakan revisi undang-undang penyiaran harus berpegang pada prinsip kebebasan pers sebagai salah satu upaya mewujudkan jurnalisme berkualitas.

Baca Juga: Reformasi Hukum Penyiaran: Demokrasi di Ambang Batas

Di sisi lain, Budi mengatakan revisi undang-undang penyiaran perlu dilakukan karena undang-undang tersebut harus menyesuaikan dengan perkembangan dunia penyiaran saat ini.

“Sebenarnya UU Penyiaran sendiri sudah ada sejak tahun 2002, sudah sekitar 22 tahun, sehingga ada beberapa pasal yang diubah sesuai perkembangan saat ini,” tegasnya.

Sekadar informasi, RUU Penyiaran kontroversial karena memuat pasal yang melarang penerbitan jurnalisme investigatif.

Selain itu, ada pasal yang mengalihkan sengketa jurnalistik dari Dewan Pers ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Dengarkan berita terkini dan cerita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top