Mau Dibatasi, Ini Golongan yang Dilarang Pakai BBM Bersubsidi

JAKARTA, virprom.com – Koordinator Pembangunan dan Transportasi Kementerian Kelautan dan Investasi Rachmat Kaimuddin mengatakan Pemerintah akan membatasi penggunaan subsidi bahan bakar.

Sebab, saat ini sebagian besar subsidi BBM belum tersalurkan dengan baik. Oleh karena itu, ke depan akan dibuat undang-undang yang lebih relevan, yakni menyasar masyarakat kelas bawah.

Oleh karena itu, para petinggi tidak lagi berhak menerima subsidi BBM, kata Rachmat dalam pertemuan dengan wartawan yang digelar di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kamis malam (12/9/2024).

Baca juga: BBM standar Euro 4 di Indonesia baru tersedia pada tahun 2028

Prinsipnya, pemerintah fokus pada penguatan perekonomian kelas menengah, lanjutnya.

Berdasarkan data yang dikelola Kementerian Koordinator Kelautan dan Perikanan, hampir 80 persen penggunaan solar bersubsidi pada tahun 2022 akan digunakan oleh kelompok kaya.

Begitu pula dengan bensin, seperti Pertality (RON 90). Alasannya karena kelompok yang diharapkan menerima bantuan, yaitu kelompok miskin, menggunakan transportasi umum.

“Semakin kaya masyarakat, kebutuhan bahan bakarnya semakin tinggi karena mampu membeli mobil pribadi sehingga harus direformasi,” kata Rachmat.

Namun dalam hal ini, belum bisa dipastikan secara detail jenis kendaraan apa saja yang akan dilarang menggunakan BBM bersubsidi.

“Jika kita menggunakan asumsi yang ada di media bahwa mobil di atas 1.400 cc tidak termasuk dalam penerima subsidi BBM, maka dampak peraturan ini akan dirasakan kurang lebih 7 persen dari populasi mobil,” ujarnya.

Baca Juga: Sisa Kuota 1.551 Unit, Berikut Daftar Sepeda Motor Listrik.

Pada saat yang sama, diumumkan juga bahwa pemerintah berupaya untuk menyamakan kualitas minyak yang beredar, khususnya Pertalite dan Pertamax, agar memenuhi standar Euro IV.

Ia kemudian menjelaskan beberapa hal yang melatarbelakangi rencana pemerintah mendorong pemerataan bahan bakar rendah sulfur.

Pertama, dalam lima tahun terakhir, pemerintah menghabiskan rata-rata Rp119 triliun setiap tahunnya untuk subsidi bahan bakar.

Artinya, penyaluran pajak pemerintah kurang baik karena tidak bermanfaat bagi kelompok yang membutuhkan bantuan, kata Rachmat.

Baca Juga: Pemerintah Pastikan Subsidi BBM Tidak Dihilangkan atau Dinaikkan

Kedua, akibat peningkatan pasokan minyak yang tidak tepat, pertumbuhan dolar minyak saat ini bukanlah solusi yang bijaksana.

Di sisi lain, permasalahan pencemaran udara terus menuntut pemerintah mengambil langkah mendasar untuk memperkuat pasokan bahan bakar murah.

“Pertama, belum ada rencana kenaikan harga BBM bersubsidi, oleh karena itu belum ada rencana kenaikan harga BBM bantuan,” kata Rachmat. Dengarkan berita terkini dan berita kami pilih langsung dari ponsel Anda. Pilih berita favorit Anda untuk mendapatkan Channel WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top