PT Timah Disebut Beli Timah dari Perusahaan yang Menambang di Wilayah Mereka Sendiri

JAKARTA, virprom.com – PT Timah Tibik disebut-sebut membeli timah dari beberapa perusahaan yang berada di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik perusahaan negara itu.

Hal itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) memeriksa mantan Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk, Agung Pratama.

Agung hadir sebagai saksi dalam skema pemasaran timah di PT Timah Tbk, Bangka Belitung dan terdakwa adalah General Manager PT Timah Tbk 2016-2021 Mokhtar Riza Pahlavi Tabrani.

Kemudian untuk 2016-2020 adalah CFO PT Timah Tibic Emil Ermindra, crazy rich Helena Lim dan CEO PT Stanindo Inti Perkasa MB Gunawan.

Baca Juga: Tony Tamsil divonis 3 tahun penjara karena menghalangi penyidikan kasus PT Timah

Mulanya, jaksa mendalami tindakan direksi PT Timah saat produknya gagal.

“(Tujuan) tidak tercapai pada tahun 2017,” ujarnya dalam sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (4/9/2024).

Jaksa kemudian membenarkan adanya Program Kemitraan Izin Usaha Pertambangan (IUJP) di bawah kepemimpinan Mokhtar.

Dalam program ini, PT Timah menerbitkan Perintah Kerja (WORs) dan menunjuk perusahaan tertentu untuk melakukan operasi penambangan.

Dengan kata lain, pemegang IUJP tidak berbeda dengan pertambangan kecil, menengah, dan besar.

Agung kemudian bertanya kepada jaksa apakah PT Timah, pemilik IUJP tambang di IUP, menyerahkan timah tersebut kepada perusahaan negara.

Baca Juga: Penambangan Ilegal Dikabarkan Meningkat Setelah PT Timah Gandeng Harvey Moiss CS

Jaksa membenarkan dalam kontrak tersebut, PT Timah membayar jasa pertambangan swasta di wilayah IUP.

Namun, kaleng-kaleng yang dikubur pihak tersebut dibeli secara pribadi oleh Pt Timah, padahal berada dalam wilayah kekuasaan Pt Timah.

– Tapi bagaimana prosedur pembayaran jasa atau pembelian bijih timah? kata jaksa.

“Setahu saya pelayanannya sudah berubah menjadi kapasitas,” jawab Agung.

“Jadi ada kontrak layanan, tapi ketika Anda membayar, apakah Anda membayar untuk volumenya?” tanya jaksa lagi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top