Hari Ini, PTUN Putus Keabsahan Pencalonan Gibran pada Pilpres 2024

JAKARTA, virprom.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dijadwalkan mengeluarkan putusan pengukuhan pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024, hari ini, Kamis (10/10/2024).

Dari laman resmi PTUN Jakarta, perkara yang terdaftar dengan nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT ini akan diputus mulai pukul 13.00 secara elektronik melalui e-court.

Dalam konteks ini, PDI Perjuangan menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerima Gibran sebagai calon presiden.

Baca juga: Contoh Makanan Gratis di SMAN 70 Jakarta, Gibran: Menunya Paling Lengkap dan Cantik.

Dalam aduannya, PDI-P mempertanyakan perlunya undang-undang calon presiden di KPU tidak diubah agar sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang diterima Gibran.

Perwakilan kelompok pengacara PDI-P, Gayus Lumbuun, menilai penunjukan Gibran sebagai wakil presiden terpilih bisa gagal jika PTUN Jakarta menerima tuntutan mereka.

Kaio mengatakan, jika proses pemilu dianggap tidak sah karena diketahui undang-undangnya tidak lengkap, maka Mahkamah Konstitusi tidak bisa menegakkan hasil pemilu.

Resikonya dia memutuskan menang (pemilu), tapi tidak bisa, tidak bisa, kata Gayus saat ditemui media di PTUN DKI Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (18/7). ). ) /2024).

Baca Juga: MCMC: Anwar Osman Tegaskan Meyakinkan Hakim Lain dalam Putusan Batasan Usia Wakil Presiden

 

Sayangnya, kesalahan pencalonan Gibran seperti itu juga menjadi salah satu bahan dalam proses sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (M.

Humas PTUN Irvan Mawardi mengatakan, proses PDI Perjuangan akan diumumkan kemudian bersama lembaga peradilan lain, termasuk Mahkamah Konstitusi.

“Dari segi hukum, tidak ada hubungan antara proses peradilan di PTUN pemerintah dengan (organisasi peradilan) manapun termasuk Mahkamah Konstitusi yang putusannya diberikan kemarin,” kata Irvan kepada wartawan, Rabu (24/1). 4/2024). Dengarkan berita terbaru dengan pilihan berita kami di ponsel Anda. Pilih berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top