KPU Minta Maaf apabila Fasilitas Komisioner Dianggap Berlebihan

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta maaf jika fasilitas yang digunakan komisioner dalam menjalankan tugasnya dinilai terlalu mewah.

Plt Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menjelaskan, seluruh fasilitas yang diperoleh para komisioner dikelola oleh Sekretariat Jenderal KPU RI.

Dengan demikian, fasilitas yang diberikan untuk keperluan resmi telah dibahas dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Soal fasilitas juga kita bahas. Yang penting tidak ada batasan atau aturan yang dilanggar, kata Afifuddin dalam acara Gaspol di YouTube virprom.com, Rabu (17/7/2019). .

Baca juga: Mahfud MD: KPU Tak Pantas Gelar Pemilu 2024

Dia mencontohkan dua kendaraan dinas tambahan yang disediakan untuk komisaris. Afif membenarkan bahwa itu adalah Hyundai Palisade dan Toyota Alphard merupakan kendaraan sewaan.

Pemberian kendaraan tersebut karena mempertimbangkan agenda KPU RI pada tahapan Pemilu 2024. Atas dasar itu, diperlukan mobil cadangan apabila kendaraan yang digunakan sering mengalami kerusakan.

“Iya di beberapa kejadian, misalnya tiba-tiba akinya mati, itu yang saya alami. Iya, yang saya maksud, buatan manusia kadang capek juga. Mobil juga maju mundur terus,” kata Afifuddin .

Baca juga: KPU: Kolaborasi Data Pemilih Pilkada Kota Tangsel Capai 97,22 Persen

Dengan begitu, Afifuddin menilai, pemberian fasilitas tersebut tidak bisa langsung dianggap berlebihan dan tidak ada aturan yang dilanggar.

Jadi kalau berlebihan dan tidak berlebihan itu relatif. Jadi patokan kita adalah aturannya. Kalau menurut teman-teman atau pihak-pihak itu berlebihan dan sebagainya, kami mohon maaf, ”ujarnya.

Sebelumnya, dalam cuitannya melalui akun resmi X, Mahfud mengaku kaget dengan kabar pemecatan Hasyim.

Informasi dari sumber chat podcast Abraham Samad SPEAK UP, masing-masing komisioner KPU kini menggunakan 3 mobil dinas mewah, ada juga yang menyewa jet berlebihan (alasan resmi), serta fasilitas lainnya jika hendak ke daerah maksiat (maaf). . DPR dan Pemerintah harus bertindak, tidak tinggal diam, tulis Mahfud.

Baca juga: KPU Jakpus Rampungkan Pemeriksaan Ulang Data Pemilih yang Periksa Joki

Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan ini menilai KPU kini tidak berhak menyelenggarakan Pemilu “yang sangat penting bagi masa depan Indonesia”.

“Pergantian seluruh anggota KPU perlu dipertimbangkan tanpa harus menunda pemilu November mendatang,” ujarnya.

Selain itu, tanpa harus membatalkan hasil Pemilu yang telah diputuskan atau dikukuhkan Mahkamah Konstitusi pada Pilpres dan Legislatif Tahun 2024, maka hasil kerja KPU kini sudah lengkap, sah, dan mengikat, kata Mahfud.

Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top