Mati Suri Calon Nonpartai di Pilkada: Jadwal Tak Bersahabat, Syaratnya Rumit Pula

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebutkan, berdasarkan data selama ini, hanya Pilgub Kalimantan Barat yang bisa diikuti oleh dua partai dalam satu (bapaslon) atau biasa disebut non. -anggota. dalam perjalanan.

Sebenarnya ada belasan cara bagi gubernur-wakil presiden untuk menggunakan dan mengoperasikan akun Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU untuk mengajukan permohonan pengesahan, meski permohonan pengesahan tersebut bisa diajukan secara fisik pada 8-12 Mei 2024.

Bapaslon yang bukan calon pada Pilgub Kalimantan Barat, menyatakan mendukung pemenuhan jumlah minimal dan syarat penyaluran Muda Mahendrawan-Suyanto Tanjung.

Baca Juga: KPU: Calon Gubernur Non Partai di Kalimantan Barat, DKI Masih Menghitung

Sebagai catatan, jumlah calon non politik bisa bertambah 1 lagi karena KPU DKI Jakarta masih melakukan proses penghitungan data pendukung calon yang dipublikasikan.

Di antara sejumlah nama yang diumumkan maju nonpolitik di Jakarta, hanya pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana yang akhirnya menyerahkan rencana dukungannya ke KPU.

Sementara itu, calon presiden Elly Engelbert Lasut-Billy Lombok yang berencana menyelamatkan diri di Pilgub Sulut, menolak permintaan dukungan karena tidak memenuhi jumlah minimal. Jumlah non-politisi dan wakil gubernur terbilang sedikit (0,02-0,05%) dibandingkan jumlah 37 daerah yang menyelenggarakan pemilihan gubernur tahun 2024 pada masa Pilkada.

Di tingkat kota/ibu kota, angkanya bahkan lebih buruk lagi.

Baca selengkapnya: Banding Kuat dan Masa Sulit, Pengamat memperkirakan hanya sedikit kandidat non-partai di Pilkada 2024

Dari segi pemerintahan, awalnya ada 213 kandidat non-politik yang berniat mencalonkan diri.

Namun, hanya 109 orang yang mengajukan permintaan dukungan dan hanya 80 orang yang akan memenuhi permintaan tersebut.

Di tingkat lokal, dari 52 kandidat non-politik yang ingin mencalonkan diri, hanya 27 kandidat yang telah mengajukan dukungan dan hanya 21 kandidat yang telah melengkapi aplikasinya.

Secara total, hanya ada 132 calon non-politik yang maju sebagai calon independen pada 508 pemilu daerah/kota, atau kurang dari 26 persen.

Pakar hukum pemilu Universitas Indonesia Titi Angraini memperkirakan jumlah non-anggota akan berkurang pada Pilkada 2024.

Rumitnya persyaratan pasangan independen pemimpin daerah melalui jalur non keanggotaan menjadi alasan utama.

UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur dua orang bukan anggota harus terlebih dahulu mengajukan permohonan persetujuan kepada KPU.

Dukungan tersebut berupa dukungan persentase tertentu dari mayoritas penduduk daerah yang mempunyai hak pilih. Pendanaan juga diatur dalam UU Pilkada.

Baca juga: Peninjauan Dokumen Pendukung Calon Wali Kota Non Politik, Perorangan Warga Akan Disambangi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top