Solidaritas Hakim Indonesia Tolak Usulan Kenaikan Gapok-Tunjangan, Sebut Nilainya Jauh dari Harapan

JAKARTA, virprom.com – Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) menolak kenaikan gaji pokok sebesar 8-15 persen dan tantiem sebesar 45-70 persen yang diajukan pemerintah.

Juru bicara Solidaritas Hakim Indonesia Fauzan Arrasid mengatakan usulan pemerintah tidak cukup dan bahkan mengabaikan syarat jaminan sosial bagi hakim yang tidak berubah sejak 12 tahun lalu.

Menurut dia, baru-baru ini pemerintah mengusulkan kenaikan gaji hakim sebesar 8-15 persen dan tunjangan sebesar 45-70 persen.

“Hakim di seluruh Indonesia menolak keras usulan pemerintah untuk menaikkan gaji pokok sebesar 8-15 persen dan bonus sebesar 45-70 persen,” kata Fauzan dalam keterangan resmi, Minggu (10/6/2024).

Baca juga: Pimpinan DPR Minta Ribuan Hakim Batalkan Rencana Mogok dan Bertindak Sebagai Negarawan

Fauzan mengatakan, jika usulan pemerintah akhirnya diterima, ribuan hakim di Indonesia akan menjalani cuti massal pada 7-11 Oktober mendatang.

Aksi yang diberi nama Gerakan Indonesia Cuti Bersama Hakim ini merupakan gerakan pertama dalam sejarah peradilan Indonesia.

“Dalam skala yang melibatkan setiap hakim di negeri ini,” kata Fauzan.

Ia mengatakan, usulan kenaikan pendapatan tersebut sangat jauh dari harapan dan tuntutan hakim.

Usulan tersebut diyakini tidak akan memberikan dampak nyata bagi para hakim, khususnya yang bekerja di Pengadilan Kelas II dan daerah terpencil. Memang persoalan kesejahteraan mereka sangat perlu mendapat perhatian.

Baca Juga: Keluhan Hakim Bekasi, Kerja 24 Jam, Tapi Gaji Tak Pernah Naik

Dampak gaji dan tunjangan hakim yang tidak disesuaikan selama 12 tahun, disebut-sebut paling banyak dirasakan oleh hakim muda dan hakim yang diangkat di daerah.

Karena itu, Fauzan mengatakan, gerakan Indonesia untuk cuti bersama hakim akan menjadi sejarah jika usulan pemerintah diterima.

“Gerakan ini merupakan bentuk protes keras terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai tidak mempertimbangkan kondisi riil dan kebutuhan dasar hakim, terutama di daerah dengan keterbatasan perekonomian dan infrastruktur,” kata Fauzan.

Fauzan sebelumnya mengumumkan ribuan hakim pengadilan di seluruh Indonesia akan menjalani cuti bersama selama lima hari mulai 7 hingga 11 Oktober 2024.

Baca juga: Ketum KY Sebut Prabowo Simpati dengan Kondisi Kesejahteraan Hakim

Cuti hakim ini merupakan bentuk protes karena pemerintah dinilai tidak mengutamakan kesejahteraan hakim.

Fauzan mencatat, gaji dan tunjangan jabatan hakim saat ini mengacu pada Keputusan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top