Ikut Tes Wawancara Capim KPK, Pahala Nainggolan Soroti Pasal “Rahasia Pajak”

JAKARTA, virprom.com – Deputi Pencegahan dan Pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan menyoroti Pasal 34 tentang “rahasia perpajakan”.

Hal itu disampaikannya dalam diskusi Seleksi Calon Pimpinan dan Pengurus KPK Masa Jabatan 2024-2029 di Kantor Cabang Sukabumi, Rabu (18/9/2024).

Palaha menyampaikan beberapa gagasan terkait perbaikan sistem perpajakan, salah satunya tentang pengurangan uang dan perlunya transparansi dalam pertukaran data perpajakan.

“Semuanya dilindungi pasal 34, jadi tidak bisa kita akses. Tapi transparansi itu sangat penting,” kata Phahala.

Baca juga: Penghargaan Nainggolan atas Janji Tingkatkan Loyalitas Pegawai Internal KPK

“Transaksi uang harus dikurangi, misalnya maksimal Rp 100 juta per hari. Dengan begitu, semua masuk ke sistem perbankan, dan pajak bisa mendapatkan keuntungan,” tambah Pahala.

Menurut Pahala, salah satu kendala terbesar yang dihadapi bisnis ini adalah Pasal 34 yang mengatur kerahasiaan perpajakan.

Menurut dia, pasal tersebut kerap menghalangi Komisi Pemberantasan Korupsi dan pihak lain dalam memperoleh informasi perpajakan yang akurat.

“Biasanya kami tidak mendapatkan informasi mengenai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau jumlah pajak yang dibayar,” ujarnya.

Phahala menekankan perlunya penafsiran yang lebih jelas terhadap Pasal 34, terutama mengenai informasi apa yang boleh diungkapkan kepada publik dan apa yang harus dirahasiakan.

Baca Juga: KPK Periksa 14 Saksi Korupsi Dana Bantuan Pemprov Jatim

“Kami mohon penjelasan Pasal 34. Apa saja yang boleh dan tidak boleh dibuka? Supaya masyarakat bisa memantau. Misalnya, siapa saja yang masuk dalam daftar 10 orang terkaya di Indonesia dan berapa pajak yang mereka bayar? Itu berita penting,” tambahnya.

Ia mencontohkan seorang artis yang tiba-tiba dinobatkan sebagai pembayar pajak tinggi sehingga mengejutkan banyak pihak.

Seperti yang terjadi kemarin, tiba-tiba Inul Daratista diumumkan sebagai pembayar pajak terbesar. Ini mengejutkan kami. “Iya, kalau transparan maka hal-hal seperti itu akan menjadi jelas,” kata Phahala.

Ia juga berharap masyarakat semakin terlibat dalam kepatuhan perpajakan jika undang-undang kerahasiaan perpajakan diundangkan.

“Kalau Pasal 34 sudah jelas, maka partisipasi masyarakat dalam pengawasan bisa meningkat, karena mereka akan tahu apa yang ada dan apa yang tidak bisa dilakukan,” ujarnya. Dengarkan kabar baik dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda untuk mengakses virprom.com Saluran WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top