Jelang Praperadilan, Pihak Pegi Setiawan Siapkan Saksi Ahli

JAKARTA, virprom.com – Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Veena Devi (16) dan Mohamed Rizki (16) asal Sirebon, Jawa Barat atau Eki, mengaku siap diadili di Bandung. Pengadilan Negeri (PN).

Peggy akan menjalani sidang perdana mengenai status tersangka pada Senin (24/6/2024).

“Belum siap banget karena kami sudah siap,” kata kuasa hukum Peggy, Mayor TNI (purn) Marwan Iswandi, di Kejaksaan Agung Jakarta, Rabu (19/6/2024).

Baca juga: Ini Jejak Digital Peggy Setiawan Saat Veena dan Eki Terbunuh pada 2016

Marwan mengatakan, pihaknya juga menyiapkan saksi ahli yang bisa meringankan kliennya.

“Kami sudah punya saksi ahli, saksi yang mengatakan Peggy Setiawan ada di sana saat itu juga ada di sana,” ujarnya.

Diketahui, tim kuasa hukum Peggy telah mengajukan pengaduan awal ke Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, untuk mengidentifikasi tersangka.

Mereka juga meminta penundaan penahanan. Dalam kasus ini, Peggy Setiawan diduga menjadi dalang pembunuhan Agustus 2016.

Baca juga: KY Kawal Konferensi Pendahuluan Peggy Setiawan

Dalam kasus ini, Panitia Yudisial membentuk tim pemantau untuk memantau sidang praperadilan di PN Bandung terhadap tersangka pembunuhan Veena Arsita Devi dan Mohammad Rizki, serta Pegi Setiawan.

Ketua KY 2021-2023 menilai proses persidangan di pengadilan ini perlu dilakukan karena kasus pembunuhan Vina juga menyedot perhatian publik.

Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan Kamis (13/6/2024) lalu: “KY akan mengirimkan tim untuk memantau jalannya persidangan. Pilih berita dan update langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda Saluran WhatsApp virprom.com: https: //www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top