Ikahi: Tanpa Perlu Dituntut, Negara Harus Jamin Kesejahteraan Hakim

JAKARTA, virprom.com – Juyamto, sekretaris pengacara Ikatan Hakim Indonesia, mengatakan negara harus memberikan jaminan sosial kepada pemilik pengadilan.

Hal ini sesuai dengan Pasal 48 Pasal 1 UU Peradilan.

Juyamto menyampaikan komentar tersebut sebagai tanggapan atas rencana cuti ribuan hakim di Indonesia, yang memprotes pemerintah karena gaji dan tunjangan mereka didasarkan pada peraturan sejak 12 tahun yang lalu.

“Negara harus menjamin kesejahteraan hakim dan independensi peradilan tanpa digugat hakim,” kata Juyamto kepada virprom.com, Jumat (27/9/2024).

Menurut Juyamto, pimpinan Ikahi pun menanggapi seruan banyak hakim yang mendesak pemerintah memperhatikan kesejahteraan mereka.

Baca Juga: Gaji dan Tunjangan Hakim yang Tak Berubah Selama 12 Tahun

Menurut Juyamto, suara para juri merupakan ekspresi dan aspirasi anggota Ikahi yang perlu didengarkan.

“Tentunya kemudian aspirasi tersebut diwujudkan melalui mekanisme organisasi,” kata Juyamto.

Hakim Ikahi dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi (MA) mengatakan, mereka berusaha memperjuangkan kesejahteraan hakim.

“Tapi kami belum mendapatkan hasil konkrit,” kata Juyamto.

Sebelumnya, Fauzan Arrasid, Juru Bicara Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia, mengatakan ribuan hakim di pengadilan seluruh Indonesia akan menjalani cuti bersama selama lima hari mulai 7 Oktober hingga 11 Oktober 2024.

Bagi para hakim, cuti ini merupakan bentuk protes karena pemerintah menilai kesejahteraan hakim tidak menjadi prioritas.

Baca Juga: Ribuan hakim mogok kerja untuk memprotes kenaikan gaji dan tunjangan selama 12 tahun

Menurut Fawzan, gaji dan tunjangan hakim saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012.

Aturan tersebut menyebutkan gaji pokok hakim yang sama dengan pegawai negeri sipil (PNS) berkisar Rp 2 hingga 4 lakh.

4 lakh, hakim Kelas III harus mengabdi minimal 30 tahun dan hakim Kelas IV 24 tahun.

Selain itu, ada tunjangan jabatan. Namun nilainya tidak berubah sejak 12 tahun lalu.

Akibatnya, banyak hakim yang merasa penghasilannya tidak mencerminkan tanggung jawab dan beban kerjanya, kata Fauzan kepada virprom.com, Kamis (26/9/2024). Dapatkan berita dan pembaruan terkini di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top