Bacakan Pledoi, Achsanul Qosasi Klaim Berperan Kembalikan Hotel Sultan dan TMII ke Negara

JAKARTA, virprom.com – Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nonaktif, Achsanul Qosasi menunjukkan prestasi yang diraihnya selama menjabat anggota BPK selama 10 tahun.

Hal itu disampaikan Achsanul dalam nota pembelaannya atau keterangannya dalam kasus dugaan korupsi terkait penyediaan infrastruktur base station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5.

Diketahui, Achsanul divonis lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah terbukti menerima uang sebesar 2,6 juta dolar Amerika Serikat (USD) atau Rp 40 miliar dalam kasus BTS 4G. .

Baca juga: Achsanul Qosasi menyesal mendapat Rp 40 miliar untuk proyek BTS

“Sebagai anggota BPK RI, saya sudah hampir 10 tahun menjabat posisi ini dan telah memberikan banyak rekomendasi pemeriksaan kepada negara yang dapat diketahui langsung oleh negara,” kata Achsanul dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. . , Selasa (28 Mei 2024).

Dalam sidang majelis hakim, Achsanul membahas perannya dalam mengembalikan kepemilikan Hotel Hilton atau Hotel Sultan kepada negara.

Ia pun mengaku turut andil dalam restorasi Taman Mini Indonesia Indah (TMII) yang sudah hampir 40 tahun tidak dikuasai negara.

Baca Juga: Jaksa: Mantan Anggota LTD Achsanul Qosasi Kembalikan Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Selain itu, mantan wakil ketua panitia

Tak sampai disitu saja, Achsanul juga mengaku turut berperan dalam memilah aset-aset pemerintah yang tidak memberikan manfaat dan tidak jelas statusnya.

Ia mengaku turut serta menguasai sepenuhnya aset-aset tersebut oleh negara demi menghasilkan pendapatan negara yang optimal.

“Pengelolaan keuangan di Mahkamah Agung (MA) yang merupakan satu-satunya lembaga yang bisa melakukan pengawasan 100 persen juga sangat penting,” kata Achsanul.

“Tentu saja, hampir semua observasi Mahkamah Agung LTD RI telah diikuti dan diselesaikan dengan baik,” kata Presiden Madura United Football Club.

Baca juga: Achsanul Qosasi Akui Terima Uang dari Proyek BTS: Saya Salah

Dalam pembelaan tersebut, Achsanul mengaku melakukan kesalahan dengan menerima uang sebesar Rp 40 miliar untuk proyek BTS 4G yang dikelola Badan Pengadaan Telekomunikasi dan Informatika (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Dia menegaskan, penerimaan uang puluhan miliar itu tidak sengaja dibuat untuk menimbulkan masalah pada proyek BTS 4G, seperti tuntutan jaksa penuntut umum.

Anggota LTD nonaktif ini pun meminta juri mempertimbangkan integritasnya untuk memberikan putusan yang adil dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G yang menjeratnya.

“Jika kesalahan saya dianggap kesalahan, saya mohon Yang Mulia memaafkan majelis hakim dan saya siap menerima keputusan majelis hakim yang seadil-adilnya,” kata Achsanul.

Baca Juga: Achsanul Qosasi Mengaku Tak Kualifikasi Temuan LTD di Proyek BTS 4G

Berdasarkan dakwaan, Achsanul disebut menerima Rp 40 miliar dari Windi Purnama yang berasal dari CEO PT Mora Telematics Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak.

Galumbang, kata jaksa, memberikan uang tersebut kepada Achanul atas perintah Anang Achmad Latif.

Dengan maksud agar terdakwa Achsanul Qsasi membantu Bakti Kominfo dalam audit pekerjaan BTS 4G tahun 2021 sehingga diperoleh hasil yang tidak dapat diterima (WTP) dan tidak ditemukannya kerugian negara dalam pelaksanaan proyek BTS 4G tahun 2021, jelas jaksa. dalam penuntutan pada Kamis 7 Maret 2024. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top