KBRI Yangon Tangani Kasus Mantan Anggota DPRD Indramayu yang Disekap di Myanmar

JAKARTA, virprom.com – Kementerian Luar Negeri RI menerima pengaduan mantan anggota DPRD Indramayu, Robiin, yang diduga terjebak dalam perusahaan penipuan online di Myawaddy, Myanmar.

Judha Nugraha, Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, mengatakan kliennya langsung menghubungi KBRI Yangon setelah menerima pengaduan tersebut.

“Langsung berkoordinasi dengan KBRI Yangon. Berdasarkan penelitian, Robiin berlokasi di kawasan Hpa Lu, Myawaddy. Daerah ini merupakan daerah terpencil dan menjadi lokasi bentrokan bersenjata antara kelompok etnis bersenjata dengan militer Myanmar,” ujarnya. ungkapnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/10/2024).

Baca juga: Kemlu Selamatkan Lima WNI yang Terjebak Penipuan Bisnis Online di Myanmar

Judha mengatakan, KBRI Yangon telah melakukan beberapa upaya, seperti menyampaikan nota diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Myanmar dan berkoordinasi dengan otoritas terkait.

KBRI Yangon juga berupaya berkomunikasi dengan jaringan lokal di Myawaddy dan menjalin kerja sama bilateral dan regional.

“Setidaknya tercatat 59 negara bagian dengan kasus serupa di Myawaddy,” ujarnya.

Judha mengatakan, saat ini sudah ada 81 kasus WNI termasuk Robiin yang terdaftar di wilayah yang sama dan masih diproses.

Meskipun 53 WNI berhasil dikeluarkan dari Myawaddy pada tahun 2024, kasus-kasus baru terus bermunculan.

“Kementerian Luar Negeri kembali mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menawarkan pekerjaan ke luar negeri melalui media sosial dan selalu mengikuti prosedur resmi penempatan kerja di luar negeri,” ujarnya.

Baca juga: Kemlu Tangani Lebih dari 3.300 Korban Penipuan Online, Namun Tak Semuanya Masuk Kategori TPPO

Sebelumnya, dilansir tribunnews.com, Robiin diduga ditahan di perbatasan Thailand-Myanmar.

Hal itu terungkap dalam pesan diam-diam yang dikirimkan Robiin kepada rekan-rekan mantan legislatornya di Indramay.

Dalam pesan tersebut, Robiin mengaku saat ini ditahan di perbatasan Thailand-Myanmar.

Bahkan, dalam pesannya ia juga mengaku dianiaya di sana.

Robiin merupakan mantan anggota DPRD Indramayu periode 2014-2019 dari Partai NasDem.

Dia adalah penduduk Kabupaten Patroli.

Awalnya Robin pergi ke sana untuk mencoba peruntungannya. Namun Robiin belakangan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kabar pemberitaan mengenai kondisi Robiin salah satunya disampaikan Syaefudin, mantan Ketua DPRD Indramayu periode 2019-2024.

“Dia diduga korban perdagangan manusia,” kata Syaefudin, Rabu (9/10/2024). Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top