Negosiasi Dengan Polisi Buntu, Mahasiswa Desak DPR Batalkan Revisi UU Pilkada

JAKARTA, virprom.com – Sejumlah mahasiswa yang berunjuk rasa di depan Gedung DPR RI belum mencapai kesepakatan dengan polisi.

Pantauan virprom.com, massa aksi berhasil merobohkan salah satu pagar gerbang depan DPR RI yang menghadap Jalan Gatot Subrato.

Pintu inilah yang kemudian menjadi pintu gerbang mahasiswa untuk memasuki gedung DPR.

Banyak konflik dengan polisi namun berhasil diselesaikan.

Baca juga: KPU Tegaskan Kepatuhan Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang UU Pilkada

Banyak mahasiswa yang mengaku enggan meninggalkan halaman kompleks DPR karena DPRRI belum tegas mengakhiri proses revisi Undang-Undang Pemilihan Bupati (PILKADA).

“Programnya ditunda saudara, belum dibatalkan,” kata pengunjuk rasa sambil berteriak kepada produser mereka yang membantu negosiasi dengan polisi.

Saat ini tumpukan tersebut sepertinya tidak kunjung hilang dan malah semakin bertambah.

Baca Juga: Mahasiswa Makassar, Polisi Maju Seperti Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Penghalang Jalan

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmed terdengar menyatakan rapat persetujuan revisi UU Pilkada tidak mencapai kuorum karena anggota dewan tidak memenuhi syarat.

Dasco menegaskan, tindakan pengesahan RUU tersebut harus ditunda. Dia belum bisa memastikan kapan program tersebut akan dimulai kembali.

“Ya, selain kasus hari ini, kami punya rencana. Lalu harusnya dibersihkan lagi, dibersihkan lagi, kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Baca Juga: Dosen Unair: Tak Ada Pertimbangan Ikut Aksi Tolak Pengujian UU Pilkada

Pengujian UU Pilkada menuai protes karena dianggap bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan ditulis untuk memenuhi kebutuhan kelompok tertentu saja.

Pertama, Balegh membatalkan keputusan Mahkamah Konstitusi yang menurunkan batasan kenaikan standar domestik seluruh partai politik peserta pemilu.

Balegh menampik hal tersebut dengan mengatakan pelonggaran perbatasan hanya berlaku bagi partai politik yang tidak memiliki kursi DPRD.

Batasan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen pemilu resmi bagi partai politik yang memiliki kursi parlemen akan tetap berlaku.

Dengan keterbatasan tersebut, Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang mendukung Ridwan Kamil-Suswono di Jakarta kemungkinan besar tidak akan mendapat perlawanan. KIM Plus pun sempat bertarung alot dengan calon independen.

Baca juga: Kunkar Iriana Jokowi di Makassar dan Demo Tolak Revisi UU Pilkada

Kemudian, terkait usia calon kepala daerah, Balegh tetap mengikuti keputusan MA yang menghitung usia pada saat pelantikan dan bukan pada saat pengangkatan oleh MK.

Dengan undang-undang ini, putra Presiden Jokowi, Keisang Pangarep yang belum genap berusia 30 tahun, tetap memenuhi syarat untuk mengikuti pemilukada tingkat provinsi. Dengarkan berita terbaik dan cerita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top