Regulasi Kontrasepsi PP Kesehatan Dianggap Bukan Solusi Kehamilan dan PMS Kalangan Pelajar dan Remaja

JAKARTA, virprom.com – Ketentuan tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) no. 28 Tahun 2024 dinilai belum menjadi solusi yang tepat untuk mengatasi masalah kehamilan dan penyakit menular seksual di kalangan generasi muda.

“Saya sangat prihatin dengan kebijakan ini. Pemberian alat kontrasepsi bagi pelajar bukanlah solusi tepat atas permasalahan kehamilan remaja dan penyakit menular seksual, kata Alifudin, anggota Komite IX DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). siaran pers dikutip Kamis (8/8/2024).

Alifudin mengungkapkan keprihatinannya atas dampak negatif kebijakan tersebut terhadap moral dan nilai-nilai sosial di kalangan generasi muda.

“Kebijakan ini justru bisa mendorong perilaku seksual tidak bertanggung jawab di kalangan remaja,” kata Alifudin.

Baca Juga: Fahira Idris Soal Kontrasepsi Bagi Remaja Menikah: Sebaiknya Dimasukkan ke PP

Alifudin menegaskan, kebijakan tersebut dapat merugikan nilai-nilai budaya dan agama yang dianut masyarakat Indonesia.

“Indonesia adalah negara dengan budaya dan agama yang berbeda-beda, yang mengedepankan nilai-nilai moral dan etika. “Kebijakan ini dapat bertentangan dengan norma-norma tersebut dan menimbulkan kontroversi yang tidak perlu di masyarakat,” kata Alifudin.

Dalam pasal 103 par. 4 poin e PP 28/2024 menyebutkan bahwa pelayanan kesehatan reproduksi bagi anak di bawah umur mencakup minimal pemberian alat kontrasepsi.

Kementerian Kesehatan berpendapat bahwa ketentuan mengenai kontrasepsi ini terutama berlaku bagi remaja yang sudah menikah, dan rincian teknisnya akan diatur dengan Keputusan Menteri Kesehatan.

Baca Juga: Komisi IX Khawatir Aturan Kontrasepsi Remaja Akan Menimbulkan Tafsir Liar

Pasal tersebut sempat membuat heboh karena dianggap melegalkan pergaulan bebas di kalangan remaja.

“Bukan untuk mencegah kehamilan pada remaja yang belum menikah, tapi untuk memberikan alat kontrasepsi bagi pasangan usia subur (PUS),” kata Plt. Kepala Kantor Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi kepada virprom.com, Senin (8 Mei 2024).

Nadia menjelaskan, penggunaan alat kontrasepsi ditinjau dari peraturan yang muncul dalam UU Kesehatan berkaitan dengan pendidikan kesehatan reproduksi.

Pasalnya, tubuh dan organ tubuh remaja yang beranjak muda belum sepenuhnya siap untuk bereproduksi.

Baca juga: DPR Minta Pemerintah Segera Revisi Pasal Kontrasepsi di PP Kesehatan

Penggunaan alat kontrasepsi bertujuan untuk menunda kehamilan pada kelompok tersebut sambil menunggu kesiapan organ reproduksi dan kesehatan mental pasangannya.

“Kontrasepsi hanya untuk PUS. Banyak anak di usia 12 atau 15 tahun yang sudah menikah. Itu yang jadi tujuannya,” kata Nadia. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top